Kanal

Surat Domisili Tak Lagi Berlaku Untuk Daftar PPDB Tingkat SD dan SMP, Kecuali...

PEKANBARU, Riautribune.com - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini masih mengacu kepada sistem zonasi. Untuk penerimaan jalur zonasi tidak lagi mengacu dalam penggunaan surat keterangan domisili. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru,. Dr Ismardi Ilyas menyebut, PPDB jalur zonasi berbeda dengan tahun lalu yang masih memperbolehkan calon siswa menggunakan surat keterangan domisili. "Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang dikecualikan," terang Ismardi Ilyas, Jumat (25/6) seperti dirilis portal resmi Diskominfo Pekanbaru. 

Menurutnya, tidak lagi digunakannya keterangan domisili guna meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi. 

Didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Walaupun sebenarnya tempat tinggalnya jauh dari sekolah yang dituju. 

"Untuk surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ismardi, untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunakan KK atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota Pekanbaru juga melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa. 

Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah.  "Maka kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," tutupnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama mengungkapkan, setiap tahunnya permasalahan zonasi dan daya tampung sekolah selalu menjadi polemik di tengah masyarakat. 

"Berdasarkan hasil hearing Komisi III  dengan Disdik Pekanbaru, Alhamdulillah pada tahun ini akan selesai pembangunan unit sekolah baru dan penambahan ruang belajar pada sejumlah sekolah. Semoga ini bisa menampung lebih banyak peserta didik, agar bisa menikmati pendidikan di sekolah negeri. Sedangkan untuk masalah zonasi, pada tahun ini jumlahnya ditambah dari 60 persen menjadi 65 persen, semoga PPDB bisa berjalan lancar seperti tahun sebelumnya," ungkap Ginda seperti diwartakan RRI Pekanbaru, Jumat (25/06/21). 

Kuota jalur zonasi tahun ini, sebesar 65 persen dari total jumlah siswa yang diterima. Kemudian jalur afirmasi atau berdasarkan status ekonomi (miskin) sebesar 15 persen, jalur prestasi 15 persen dan 5 persen lagi kuota anak pindahan. *

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER