Kanal

Kewenangan Penghentian Belajar Tatap Muka Ada di Pusat

JAKARTA, Riautribune.com -- Pemerintah pusat berwenang menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah demi mengantisipasi lonjakan Covid-19. Kewenangan tersebut tercantum dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

"Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud," tulis panduan tersebut, dikutip Rabu (23/6).

Yang dimaksud dengan pemerintah pusat dalam hal ini mengacu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Pelaksanaan PTM sendiri diatur melalui SKB 4 Menteri yang ditandatangani keempat menteri tersebut.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi diterbitkan oleh Kemendikbudristek sebagai penjelasan turunan dari SKB 4 Menteri. Tujuannya untuk memudahkan warga sekolah memahami aturan pelaksanaan PTM. Dalam panduan tersebut dikatakan seluruh sekolah di jenjang PAUD, pendidikan dasar dan menengah harus memiliki dua opsi pembelajaran, yakni PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan sudah divaksinasi covid-19, maka menyediakan opsi PTM wajib dilakukan paling lambat Tahun Ajaran 2021/2022 yang jatuh pada Juli mendatang. "Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya," tulis panduan.

Meskipun kewenangan penghentian PTM ada di pemerintah pusat, pelaksanaan PTM juga bisa dihentikan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan kepala sekolah. Namun, hanya jika ditemukan kasus covid-19 di sekolah.

Dalam hal ini, pemerintah pusat, daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan pelaksanaan PTM untuk mengidentifikasi adanya kasus covid-19.

"[Jika] Ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas," jelas panduan tersebut.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menegaskan wacana PTM Juli 2021 masih berlanjut bagi sekolah di zona oranye, kuning dan hijau. PTM hanya ditunda pada wilayah di zona merah.

"Sekolah tetap wajib memberikan opsi PTM terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan orang tua tetap memiliki hak untuk menentukan anaknya untuk PTM terbatas maupun PJJ," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Jumeri, Selasa (22/6).

Sementara kasus covid-19 didapati melonjak tajam di beberapa daerah. Kemarin, kasus harian covid-19 tembus di angka 13.668 orang. Kasus terbanyak dilaporkan oleh Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D.I. Yogyakarta.(cnn)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER