Kanal

HUT Pertamina Diwarnai Unjuk Rasa

RENGAT-riautribune: Puncak Hari Ulang Tahun Pertamina ke 58 di Wisata Alam Taman CSR diwarnai aksi unjuk rasa ratusan Masyarakat Lirik atas nama Gerakan Peduli Lirik (GPL). Aksi GPL tersebut massa menyampaikan orasi damai  di kawasan Petaminan Jalan Lintas Timur Kecamatan Lirik, Sabtu (1212).

Dalam orasinya mantan Eksekutif Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau ini mengemukakan 10 Maklumat Tuntutan Rakyat Lirik (Sepultura). Antra lain mereka menuntut ketransparansian CSR BUM (Pertamina, red) sejak tahun 1937 karena sehemat mereka pengelolaan CSR belum akuntabel, transparansi sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat banyak.

Diantara 10 Maklumat tersebut mereka berharap  Perusahaan Migas Nasional PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field dan Medco Energi Lirik melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) menyebar di 17 desa yang ada di Kecamatan Lirik dan bukan hanya terfokus hanya di satu tempat saja.

Selanjutnya, PT. Pertamina EP Asset 1 Lirik Field harus menghentikan pembuangan limbah Crude Oil di Desa Gudang Batu serta segera melakukan Pemberdayaan Ormas (Organisasi Masyarakat) sipil yang ada di Lirik dengan memberikan Izin Pinjam Pakai Gedung eks Polsek kepada masyarakat Lirik. (Sandar Nababan)

Selain Pertamina, Perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) seperti yang tergabung dalam grup PT. RAPP dan MKS turut didatangi pengunjuk rasa dari GPL. Kepada kedua perusahaan ini mereka mendesak agar menghentikan dan mencegah kebakaran lahan dan hutan di lokasi HTI, serta memberdayakan masyarakat desa.

Bahkan kepada perusahaan Pemegang HGU, HTI dan Migas juga agar mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan mengutamakan untuk mempekerjakan Masyarakat dan pemuda usia kerja. "Kepada perusahaan- perusahan yang memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di Kecamatan Lirik, juga dilarang keras mencemari sungai, udara dan tanah dengan limbah pabriknya," pinta koordinator massa.

Mereka mengkalim perusahaan pemegang izin HTI dan HGU yang ada di Kecamatan Lirik telah merampas hak normatif masyarakat adat Desa Seluti, Banjar Balam dan Desa Redang Seko. Perusahaan juga dituntut untuk membuat embung dan atau danau guna ketersediaan air bersih di saat kemarau.

Sedangkan  kepada pemerintah daerah massa mendesak sesegerakan mungkin membentuk forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) karena progam itu  merupakan amanah undang-Undang dan menjadi birokrasi  penyampaian aspirasi masyarakat ke seluruh perusahaan yang ada di Kecamatan Lirik. Masyarakat Lirik juga mendesak Pemkab Inhu  menyurati Menteri Keuangan RI tentang pelepasan aset Pertamina Lirik. Yakni lapangan golf untuk dijadikan fungsi pasar Kecamatan Lirik seluas 11 hektare dan pelepasan kawasan Pertamina EP lainnya khususnya bangunan yang didanai pemerintah.

Kelak, kata mereka, jika ditemukan Perusahaan yang melanggar HAM maka rakyat Kecamatan Lirik akan meminta suaka Komnas HAM RI sekaligus menurunkan Komnas HAM RI ke Kecamatan Lirik guna menyaksikan pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan-perusahaan. Selama unjuk rasa berlangsung, pengawalan dari Polres Inhu menurunkan 130 orang personil bersama anggota Polsek dan Brimob Polda Riau di bawah kepemimpinan Wakapolres Kompol Perly Rosa Putra SIK, dibantu para Kabag Ops Polres, Para Kasat, Para Perwira dari jajaran Polres sehingga kegiatan unras berjalan aman dan tertib. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER