Kanal

Terbukti Money Politik Bisa Didiskualifikasi

JAKARTA-riautribune: Pilkada serentak di 264 provinsi maupun kabupaten/ kota di Indonesia, memunculkan berbagai fenomena dan kecurangan yang mencoreng pelaksanannya. Salah satu yang menonjol adalah aksi politik uang atau money politic yang mencuat di beberapa daerah. Bahkan, ada di beberapa daerah, pelaku dan penerimanya yang tertangkap tangan.

Untuk itu, pasangan calon yang secara penghitungan sementara suaranya sudah dinyatakan menang, jangan bergembira terlebih dahulu. Karena masih ada celah atau penyebab yang bisa menggugurkan perolehan suara dan statusnya sebagai pemenang pilkada.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riatmadji menjelaskan terkait pasangan yang bisa diskualifikasi jika terlibat money politic. Menurut Dodi Riatmadji, jika ada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan tindak pidana money politic, kemenangannya bisa dianulir alias didiskualifikasi.

“Prosesnya kalau Panwas sudah mengumpulkan alat bukti politik uang, kasusnya itu bisa dilimpahkan ke pengadilan. Nah, kalau pengadilan memutuskan terbukti, maka ada diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang,” ungkap Dodi Riatmadji di Jakarta, Kamis (10/12) seperti dikutip dari jpnn,com, Jumat (11/12).

Lalu, bagaimana proses eliminasinya? Menurut Dodi, setelah terbukti di pengadilan, akan diskualifikasi dan dilakukan pemilihan ulang. “Selama ini untuk politik uang baru sampai kepada pelakunya, belum sampai kepada aktor intelektual yang terbukti di pengadilan secara sistematis mencari kemenangan dari pasangan calon. Sekarang pendekatannya relatif ekstrem, tindakan dari orang atau pasangan calon, atau tim pendukung melakukan politik uang dan itu terbukti di pengadilan, sanksinya berupa diskualifikasi. Walaupun dia sudah terpilih, lalu kemudian terbukti oleh pengadilan melakukan tindak pidana politik uang, maka pasangan tersebut bisa didiskualifikasi,” tambahnya.

Untuk menggiring kasusnya hingga ke pengadilan, tambah Dodi, Panwas sangat berperan. Peran Panwas menentukan untuk memeriksa lebih jauh apakah politik uang itu dilakukan pasangan calon atau tim pendukungnya. “Pasangan calon yang sudah digugurkan tidak boleh ikut dalam Pilkada ulang nantinya. Diskualifikasi terhadap pasangan calon yang menang tetap bisa dilakukan walaupun mereka sudah dilantik. Intinya, apabila di pengadilan terbukti melakukan money politic,” tegas Dodi. (net/ops)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER