Kanal

Polisi: Munarman Ditetapkan Tersangka Dulu Sebelum Ditangkap

JAKARTA - riautribune : Tim penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah menetapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sebagai tersangka pada 20 April 2021 melalui gelar perkara, atau satu minggu sebelum dilakukan penangkapan pada Selasa (27/4).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan publik jangan keliru terkait proses yang dilakukan terhadap Munarman.

"Jadi ini ditetapkan dulu tanggal 20, kemudian tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," tandas Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/4).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI. "Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme. "Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," pungkasnya.(rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER