Kanal

Ayo Kumpulkan Zakat, Infaq, dan Sedekah melalui “UPZ UNRI”

PEKANBARU-riautribune: Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan tugas pengelolaan zakat (Republik Indonesia, 2011). Dalam melaksanakan fungsinya BAZNAS, BAZNAS Provinsi, Baznas Kabupaten-Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu tugas pengumpulan pada wilayah kerja BAZNAS sesuai tingkatan (BAZNAS 2018).

Pada tahun ini, Universitas Riau (UNRI) telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UNRI berdasarkan Surat Rektor UNRI ke BAZNAS Provinsi Riau tentang Pengangkatan Pengurus UPZ UNRI 2020-2025, melalui penetapan Surat Keputusan (SK) Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau Nomor Kpts.16/PZ/SK-UPZ/BAZNAS-PR/X/2021 tentang Pengangkatan Pengurus UPZ UNRI 2020-2025.

“Seiring dengan telah dibentuknya Pengurus UPZ UNRI masa bakti 2020-2025, Saya mengajak seluruh civitas akademika UNRI untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya melalui UPZ UNRI, serta melakukan sosialisasi ke unit-unit yang ada di lingkungan UNRI akan fungsi dari UPZ UNRI ini,” ujar Rektor UNRI kepada redaksi, Jumat (16/4/2021).

“Pada Rabu 7 April 2021 kemarin, kita telah me-launching UPZ UNRI melalui applikasi zoom. Adapun susunan kepengurusan UPZ UNRI, yaitu Ketua Dr Padil ST MT, Sekretaris Dr Eka Armas Pailis, Bendahara Feblil Huda ST MT PhD. Pada launcing ini juga pihak BAZNAS Provinsi Riau menyampaikan fungsi UPZ di antaranya adalah dasar pembayaran zakat dan mekanisme pembayaran ZIS ke UPZ,” ujar Rektor.

Lebih lanjut pada kesempatan itu, Muhammad Erwin SP SE ME selaku Wakil Ketua I BAZNAS Provinsi Riau, menerangkan terkait fungsi UPZ UNRI di antaranya adalah sosialisasi dan edukasi zakat kepada civitas akademika UNRI, mengumpulkan zakat, infaq, dan sedekah pada Universitas Riau, pendataan dan layanan muzakki civitas akademika UNRI, pendaftaran dan penyerahan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) yang diterbitkan BAZNAS, Penyusunan RKAT UPZ untuk pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian serta pendayagunaan zakat, serta penyusunan laporan kegiatan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

Kemudian, adapun Job desk dari UPZ UNRI adalah mandata Muzakki dan pendaftaran NPWZ, menyetorkan Zakat, Infaq dan Sedekah secara tunai atau melalui rekening ke BAZNAS Provinsi Riau, Pendataan Mustahiq, dan Mengajukan usulan pendistribusian dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Sedekah kepada BAZNAS Provinsi Riau.

Untuk mekanisme pembayaran Zakat di UPZ UNRI, yakni Muzakki memberi kuasa pemotongan gaji kepada bendahara UNRI dengan cara mengisi google form kesediaan pembayaran zakat, infaq, sedekah yang telah disediakan UPZ UNRI, Muzakki menyerahkan uang zakat, infaq, dan sedekah secara tunai atau transfer ke rekening UPZ UNRI, Muzakki mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) dan Nomor Pokok Wajin Zakat (NPWZ) dari BAZNAS Provinsi Riau.

Sementara untuk mekanisme Penyaluran Zakat UNRI, dijelaskan oleh Baznas Provinsi, dana Zakat, Infaq, Sedekah disalurkan sesuai Rencana Kerja Tahunan UPZ UNRI setelah konsultasi dengan BAZNAS Provinsi Riau, Muzakki dapat mengusulkan calon mustahiq ke UPZ UNRI, calon mustahiq melengkapi berkas dan mengisi formular dari UPZ UNRI, Verifikasi calon mustahiq oleh UPZ UNRI dan BAZNAS Provinsi Riau, Survei Kelayakan calon Mustahiq, dan Penyaluran oleh UPZ UNRI Bersama BAZNAS Provinsi Riau.

Adapun gambaran dari mustahiq di UNRI, yaitu Mahasiswa UNRI aktif Strata Satu (S-1) dan Diploma Tiga (D-3), Security, Cleaning Service, Tenaga Kependidikan Golongan I, tenaga honorer UNRI, dan masyarakat sekitar kampus.

Dr Eka Armas Pailis selaku Sekretaris UPZ UNRI kepada redaksi, menyebutkan UPZ bertanggung jawab secara sruktural kepada Rektor UNRI dan secara teknis kepada BAZNAS Provinsi Riau. “Sesuai dengan arahan BAZNAS Provinsi Riau, dalam waktu berjalan ini, UPZ UNRI siap untuk mengumpulkan Zakat, Infaq, dan Sedekah civitas akademika UNRI, mensosilisasikan ke seluruh civitas akademika UNRI, serta merekrut relawan

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER