Kanal

Menaker Belum Putuskan Kebijakan THR Tahun Ini

JAKARTA -- riautribune : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum memutuskan kebijakan apapun terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021. Pihaknya masih menyerap aspirasi dari pemangku kebijakan, perusahaan, termasuk dari kelompok buruh yang menuntut agar THR tahun ini tak lagi dicicil seperti tahun lalu.

"Saat ini Kemnaker masih tahap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait untuk meminta masukan dan informasi mengenai perkiraan kondisi dunia usaha menjelang dan pada saat lebaran nanti," kata Ida, Kamis (25/3).

Ida menyatakan perlunya penyerapan rekomendasi dari berbagai pihak terkait THR 2021. Namun sayangnya, ia belum bisa memberi tenggat waktu kapan kebijakan THR tahun ini diputuskan. "Masukan dan informasi dari berbagai pihak tersebut akan dijadikan bahan untuk menentukan kebijakan tentang THR Tahun 2021," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Sebelumnya, Kemenaker mengizinkan penundaan pemberian THR dari perusahaan ke pekerjanya pada tahun lalu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, ada opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya. Salah satunya dengan mencicil pembayaran THR.

Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ingin pengusaha memberikan THR pada 2021 secara penuh. KSPI menganggap perekonomian Indonesia sudah membaik hingga THR tak perlu lagi dicicil. (rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER