Kanal

Putusan MK: PSU Pilkada Rohul di 25 TPS dalam Kawasan Perkebunan PT Torganda

JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Rohul pada Senin 22 Maret 2021. Dan hakim memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohul melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada dalam kawasan PT Torganda. Artinya, hasil 25 TPS tersebut dinyatakan batal dan harus dilakukan pemilihan ulang.

"Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu nomor 620/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 25 TPS dalam kawasan perkebunan PT Torganda," begitu kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut, Senin 22 Maret 2021.

Ada pun 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang dimaksud adalah TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33 dan TPS 34.

Semua TPS tersebut berada dalam Kelurahan Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara. Dalam putusan MK tersebut, juga disebutkan bahwa KPU diberi waktu 30 hari kerja menggelar PSU sejak putusan MK tersebut dibacakan. (f.pc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER