Kanal

Kemenkes Izinkan Semua RS Buka Pelayanan Pasien Covid-19

JAKARTA - riautribune : Kementerian Kesehatan mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan untuk pasien Covid-19. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Kadir mengatakan rumah sakit swasta pun diizinkan untuk melayani asalkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kemenkes.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Kadir dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan hingga saat ini tercatat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19. Kemenkes juga meminta rumah sakit untuk menambah ketersediaan tempat tidur antara 30 sampai 40%. Ada beberapa rumah sakit di beberapa kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80% seperti Jakarta, demikian pula dengan Yogyakarta dan Jawa Barat.

Kadir menjelaskan untuk daerah yang berada di zona kuning maka dianjurkan oleh menteri kesehatan untuk semua rumah sakit melakukan konversi tempat tidur sebanyak 30%. Kemudian melakukan penambahan ruang isolasi sebanyak 20%. Sementara untuk zona hijau diperlukan konversi tempat tidur sebanyak 20% dan penambahan ruang ICU sekitar 15%.

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani penaikan Covid-19," ungkap Kadir.

Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur maka harus ditambah pula SDM Kesehatan. Oleh karena itu, lanjut Kadir, untuk sementara ini dapat dilakukan dengan mengkonversi.

"Artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan oleh pasien non Covid -19, menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19," kata Kadir.(mrdk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER