Kanal

Janji Mahfud: Kasus Laskar FPI Diungkap di Pengadilan

JAKARTA - riautribune : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/1). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berjanji akan meneruskan laporan Komnas HAM ke pihak kepolisian.

 

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (14/1). Mahfud mengatakan, pada pertemuan antara Komnas HAM dan Presiden Jokowi, dijelaskan rekomendasi Komnas HAM. Menurut Mahfud, Presiden meminta kepadanya untuk mengawal rekomendasi Komnas HAM itu.

 

Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau bertujuh ini mengajak saya bicara yang isinya itu mengharap dikawal agar seluruh rekomendasi Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Ndak boleh ada yang disembunyikan," kata dia.Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan buku laporan dengan jumlah lebih dari 103 halaman beserta lampiran kepada presiden. Selain itu, pihaknya juga memberikan flash disk yang berisi beberapa dokumen penunjang laporan yang diserahkan tersebut.
 


"Kami berharap, memang dengan laporan yang cukup detail itu menambah terangnya peristiwa. Jadi, memudahkan untuk pelaksanaan rekomendasi. Yang kedua, sebagai modal awal untuk melakukan penegakan hukum," kata dia. Namun, Ahmad, menegaskah bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian enam laskar FPI. Menurut dia, pelanggaran HAM berat memiliki sejumlah indikator tertentu, di antaranya, adanya desain operasi dan perintah yang terstruktur.
 


"Sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad. Ahmad menjelaskan, suatu peristiwa dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat harus memenuhi sejumlah indikator atau kriteria tertentu. Dia menjabarkan beberapa di antaranya, yakni terdapat suatu desain operasi, perintah yang tersturktur terkomando, dan lainnya.
 


"Termasuk juga indikator repetisi, pengulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," ungkap Ahmad yang turut ikut menyampaikan hasil laporan investigasi kejadian tersebut ke presiden hari ini. Karena itu, Komnas HAM membuat kesimpulan hanya terjadi pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya empat anggota laskar FPI. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM berat karena ada nyawa yang dihilangkan pada kasus bentrok antara para pengawal Habib Rizieq Shihab itu dengan kepolisian.
 


"Selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing. Komnas tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," jelas dia.

 

Sebelumnya, Komnas HAM telah mengumumkan hasil investigasi peristiwa kematian enam Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan enam orang tersebut meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.
 


Kejadian pertama, yakni insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. Dalam kejadian ini, terjadi peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dengan Laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api.
 


Kejadian kedua, terjadi di KM 50 ke atas terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup kala itu. Keempatnya berada dalam penguasaan petugas resmi negara, dalam hal ini kepolisian, yang kemudian juga ditemukan meninggal dunia. Komnas HAM menilai, peristiwa ini merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.
 


"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap keempat anggota Laskar FPI," ungkap komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1).
 


Dari hasil investigasi tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, peristiwa meninggal dunianya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
 


"Dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Anam.
 


Rekomendasi kedua, yakni mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, yakni Avanza hitam bernomor polisi B 1739 PWQ dan Avanza silver bernomor polisi B 1278 KJD. Rekomendasi ketiga, yakni mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
 


"Keempat, meminta proses penegakkan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," kata dia.

 

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, kesimpulan Komnas HAMsoal kasus bentrok anggota FPI dengan Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sudah tepat. Kontras meminta presiden untuk lekas memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 


"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk melakukan penyidikan agar aparat kepolisian yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili melalui mekanisme peradilan pidana," ujar Staf Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, Jumat (8/1).
 


Andi mengatakan, pihaknya berpendapat kesimpulan yang disampaikan oleh Komnas HAM yang menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam kasus itu sudah tepat. Kepolisian disebut melakukan pelanggaran HAM berupa tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
 


"Sebab penggunaan senjata api tersebut diduga tidak memperhatikan prinsip nesesitas, legalitas dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan," kata Andi.
 


Selain berdasarkan Perkapolri Nomor 1 tentang penggunaan kekuatan itu, ada rujukan lain yang dia jadikan pertimbangan. Hal lain itu, yakni Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials atau prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh petugas penegak hukum dari PBB.
 


"Penggunaan senjata api juga hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir atau situasi luar biasa dengan tujuan melumpuhkan, bukan membunuh," ungkap Andi. (rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER