Kanal

Hukuman Bagi yang Tidak Mau di Vaksin

PEKANBARU - riautribune : Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Mimi Yuliani Nazir mengatakan ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. "Covid ini kan wabah. Aturannya sudah tertuang di undang-undang wabah, kalau tidak mau di vaksin, mempengaruhi orang untuk tidak divaksin atau mengganggu proses penanggulangan ada sanksinya," kata Mimi, Jumat (8/1/2021).

Menolak untuk divaksin, lanjut Mimi, bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalangi penanggulangan wabah. "70% masyarakat Riau harus divaksin untuk mencapai herd immunity agar memutus mata rantau virusnya, kalau tidak mau divaksin berarti tidak mau menolong orang lain yang rentan virus," ujarnya.

Sesuai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seseorang yang menolak untuk di vaksin bisa dikenai ketentuan pidana yaitu sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).(hrc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER