Kanal

DPRD Minta Satpol PP Razia dan Cabut Reklame Tak Berizin

PEKANBARU - riautribune : Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mendesak Satpol PP segera menuntaskan reklame illegal yang masih berdiri tegak di beberapa sudut Kota Pekanbaru, karena keberadaan reklame ini memberi dampak buruk.

 

Dikatakan Roni, permasalahan reklame ini sudah berlarut-larut di Pekanbaru hingga puncaknya salah seorang pengusaha reklame ditahan oleh polisi karena terbukti menegang 83 pohon di Jalan Tuanku Tambusai. Roni sebenarnya sudah pernah mengingatkan hal ini kepada Satpol PP pada tahun 2020 lalu dan memberikan waktu hingga akhir tahun 2020, namun karena beberapa hal permintaan itu belum terpenuhi.

 

"Iya kemarin kita kasih waktu sampai akhir tahun, tapi karena masalah anggaran mereka bilang sampai akhir Februari ini, kita tunggu saja," ujar Politisi PAN, Kamis (7/1/2021). Kepada pengusaha reklame yang sadar bahwa reklamenya illegal dan tidak membayar pajak, Roni meminta supaya memanfaatkan sisa waktu ini untuk segera mengurus segala bentuk perizinan ke dinas terkait.

 

"Segera daftarkan papan reklamenya dan bayar pajaknya, saya sangat mengawal ketat masalah reklame ini, karena bertahun-tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita luar biasa bocornya," kata Roni. Lebih jauh, Roni mempertanyakan alasan Dinas PUPR mencabut laporan terhadap pengusaha reklame yang memotong 83 pohon karena menghalangi reklamenya, padahal ini mendapatkan atensi dari banyak pihak.

 

Padahal, pelaku pemotongan pohon itu sudah ditahan oleh piha kepolisian di Polsek Bukit Raya bersama empat orang anggotanya. (rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER