Kanal

UR Taja Dialog Penegakan Hukum dalam Persepsi Kebakaran Lahan dan Hutan

PEKANBARU-riautribune: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) memberikan kuliah umum di kampus Universitas Riau (UR) terkait dengan persoalan lahan, Senin (30/11). Hadir sebagai pembicara, Ir. Kemal Amas, MSc dari Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi, Dr. Erdianto, SH, MH dosen Fakultas Hukum, Made Ali, SH dari Jikalahari dan Staf Komisi VII DPR RI Dr. Said Fadil, SH, M.Hum.

Kepada peserta, Kemal Amas memaparkan bagaimana kondisi kehutanan di Indonesia, dan dasar bagi pemerintah mengeluarkan izin untuk pengelolaan sebuah lahan. "Kami hadir di sini ingin menjelaskan kepada pihak kampus bagaimana kemudian Kemen LHK melaksanakan tugasnya. Termasuk bagaimana mengkoordinasikan kewenangan dalam izin pengelolaan hutan dan lahan," terang Kemal.

Kemal juga menuturkan dalam perencanaan Kemen LHK, ada beberapa kampus yang nantinya juga akan digelar kegiatan sama yakni, Universitas Sriwijaya, Palembang, Universitas Indonesia, Jakarta, Universitas Gajahmada, Yogjakarta, Universitas Airlangga, Surabaya dan Universitas Tanjung Pura, Pontianak.

"Melalui kegiatan ini kami ingin mensosialisasikan program, meminta gagasan kalangan akademisi terutama dari Universitas Riau, khususnya Fakultas Hukum. Kami juga menginventarisir dosen-dosen yang berkompeten untuk menjadi saksi ahli terhadap persoalan hukum dan kehutanan," ucap Kemal.

Sementara itu pakar hukum dari Fakultas Hukum UR, Dr. Erdianto, SH, MH mengatakan, saat ini penegakkan hukum untuk kebakaran hutan dan lahan sebenarnya sudah berjalan. Hanya saja, katanya, pelaksanaannya di lapangan belum optimal. "Perlu dipahami soal penuntasan hukum kebakaran lahan ini bukan seperti hukum pidana biasa. Diperlukan kajian dan telaah, serta pendapat saksi ahli. Nah, di sini kita berharap pemerintah bisa mengoptimalkan pakar pakar hukum tempatan. Jangan lagi terjebak dengan paradigma harus pakar hukum dari luar. Jika kasusnya di Riau, kenapa harus pakar hukum dari luar, di UR pun banyak yang bisa diberdayakan," tegas Erdianto.

Sementara Made Ali dari Jikalahari berharap pemerintah hendaknya tegas dalam menerapkan aturan. Contoh sederhana, kata Made, jangan kemudian lahan-lahan bekas terbakar bebas saja untuk ditanami kembali. "Kami juga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, jangan hanya kebijakan tentang pengelolaan lahan oleh masyarakat yang sesuai aturan dengan luas 2 hektar diperbolehkan, tetapi kemudian persyaratan yang dipersulit. Negara mempersulit kehidupan masyarakatnya, berbeda dengan tindakan terhadap perusahaan yang justru terus merusak lingkungan," ucap Made.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UR Dody Haryono, SH, MH dalam sambutannya mengatakan melalui dialog lintas institusi ini diharapkan dapat lahir gagasan baru terhadap persoalan hukum dan lingkungan hidup. Dodi merujuk pada filosofi seharusnya alam dimanfaatkan untuk kemaslahatan, bukan untuk kepentingan seseorang dan sesaat. Sehingga hal ini sangat merugikan banyak pihak. "Mari kita belajar, dan berdiskusi dalam suasana akademik. Sehingga nantinya bisa melahirkan gagasan baru," ajak Dodi. (ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER