Kanal

Ahmadsyah Harrofie Lantik 48 Penjabat Kades

BENGKALIS-riautribune: Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmadsyah Harrofie, Sabtu (28/11) lalu bertempat di Balai Kerapatan Wisma Sri Mahkota melantik 48 penjabat kepala desa dari delapan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis. Secara rinci penjabat Kades yang dilantik, dari Kecamatan Bantan sebanyak 14 orang, Bengkalis 11 orang, Mandau 6 orang, Pinggir 5 orang, Siak Kecil 4 orang, Rupat Utara 3 orang, Rupat 3 orang dan Bukit Batu 2 orang.

Turut hadir dalam pelantikan itu, Sekretaris Daerah Bengkalis Burhanudin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Ismail, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Bengkalis serta sejumlah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Atas nama pribadi dan Pemkab Bengkalis, kami mengucapkan tahniah dan selamat kepada para pejabat kepala desa yang baru diambil sumpah jabatan dan dilantik. Semoga amanah yang diberikan ini mampu meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ahmadsyah.

Pj. Bupati Bengkalis menekankan agar Pj. Kades dilantik harus lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi masyarakat. Disamping itu, Kades harus mampu menumbuhkan partisipasi dan peranserta aktif masyarakat desa. Terlebih lagi, setiap tahun masing-masing desa mendapat kucuran dana paling sedikit Rp3 miliar, berupa ADD sebesar Rp1 miliar, Inbup PPIP Rp1 miliar, UED-SP Rp1 miliar. Kemudian ditambah lagi dana dari pemerintah provinsi dan pusat.

Pada kesempatan itu, Ongah Ahmad mengingatkan Pj. Kades dan seluruh Kades untuk menggesa pelaksanaan dan program desa, mengingat saat ini sudah berada di penghujung tahun 2015. Selain itu, bersama lembaga pemerintah desa harus menyiapkan penyusunan rencana anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2016. “Setelah pelantikan ini, setumpuk tugas besar telah menanti saudara-saudara, makanya jangan berlengah-lengah,” tegasnya.

Pj. Bupati Bengkalis juga berpesan kepada seluruh penjabat kepala desa, pertama mengoptimalkan pelaksanaan dana-dana yagn dialokasikan kepada desa seperti ADD, UED-SP, Inbup PPIP, dana bantuan gubernur dan dana bagi hasil pajak retribusi daerah. Kedua, bagi desa yang belum melengkapi dokumen untuk penyaluran dana ke desa, agar segera melengkapi dan menyampaikan ke kabupaten melalui camat. Ketiga, guna memperkuat pelaksanaan anggaran dan pembangunan di desa, kades harus mengkoordinasikan, mengkomunikasi dan menghimpun seluruh potensi dan stakeholder.

Keempat, pemerintahan desa agar melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan desa berupa RPJMDes, RKP desa dan APBDesa sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Kelima, kepala desa dan lembaga-lembaga di desa untuk dapat meningkatkan koordinasi, sinergitas dan keharmonisan dan hindari terjadinya konflik yang pada akhirnya merugikan masyarakat desa.

Keenam, pelaksanaan anggaran harus berakhir 31 Desember, dan setelah itu tidak dibenarkan lagi penggunaan ABPDes tahun 2015. Seluruh kegiatan pelaksanaannya harus berakhir 31 Desember dan kegiatan yang belum selesai dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Seluruh sisa uang yang ada di bendahara harus sudah disetorkan ke rekening kas desa, jika hal tersebut dilanggar bisa berakibat sanksi pidana.

Terkahir, ketujuh, hanya tinggal satu pekan lagi, seluruh masyarakat akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati. “Untuk itu, kami tekankan agar penjabat kepala desa gencar melakukan sosialisasi mengajak warga untuk menyalurkan suaranya, dan terpenting penjabat kepala desa harus tetap menjaga netralitas,” ungkapnya. (afa)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER