Kanal

Bambang:Perwako Jangan Mempersulit Masyarakat

PEKANBARU - riautribune: Perlu diingat, bahwa kewenangan pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda). Secara hierarki, kedudukan Perda lebih tinggi dari Perwako, artinya Jangan Perwako justru memberatkan masyarakat. Demikian diungkapkan oleh Bambang H Rumnan., SH., MH selaku Koordinator Advokasi GMMK.

 

Mengenai apakah Perwako dapat diterbitkan tanpa ada Perda? Boleh, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan peraturan perundang-undangan diatasnya. Demikian hal ini di sampaikan Bambang H Rumnan., SH., MH selaku Koordinator Advokasi GMMK di sela aktivitasnya.

 

Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bukan membebani hidup Masyarakat dengan berbagai penerapan peraturan. Ungkap Bambang melanjutkankan perbincangan.

 

Bambang meneruskan. Hari ini Rakyat sedang mengalami permasalahan tak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga untuk urusan perut yang nyaris sekarat. Seluruh dunia menyuarakan keprihatinannya tentang kesulitan hidup, masyarakat luas kehilangan pekerjaan, warung-warung dan cafe pada tutup, mall-mall tutup dan lain-lain sebagainya, tiba-tiba saja terbit PERATURAN WALIKOTA (PERWAKO) PEKANBARU NOMOR 130 TAHUN 2020, yang mengenakan sanksi pada Masyarakat  jika tidak menerapkan protokol kesehatan dalam bentuk denda sejumlah Rp 250.000,- s/d Rp 1.000.000,- dan kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja, jika tidak mampu membayarnya.

 

Seharusnya Pemko membantu masyarakat dalam membangkitkan perekonomian masyarakat Pekanbaru, bukan justru menerapkan sanksi denda yang menambah beban bagi Rakyatnya. Lakukan sosialisasi dan edukasi kepada Masyarakat tentang protokol kesehatan secara meyeluruh dan komprehensip, agar masyarakat memahami dan maksimal dalam menjalankan protokol kesehatan. Bukan malah membebani masyarakat yang kehidupannya semakin menderita akibat dampak pandemic ini dengan penerapan sanksi denda. Kata Bambang melanjutkan pernyataannya.

 

Kami sebagai Rakyat tentu saja memohon kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk dapat kiranya melaksanakan fungsi pengawasan terkait Peraturan Walikota Pekanbaru yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat ini. Kami juga akan melakukan pengkajian terhadap PERATURAN WALIKOTA (PERWAKO) PEKANBARU NOMOR 130 TAHUN 2020 dan akan mengajukan gugutan pada Pengadilan yang berkompeten untuk itu. Demikian Bambang menutup perbincangannya.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER