Kanal

Setelah Disomasi, BNI Pekanbaru Dilaporkan ke OJK Riau

Pekanbaru.com - Kasus antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru dengan salah pemilik lahan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru memasuki babak baru. Setelah minggu lalu pihak kuasa hukum melayangkan somasi kepada BNI dan tidak ada respon sama sekali, kali ini bank plat merah tersebut dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau. 

Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid selaku pemilik lahan, DR Yudi Krismen SH MH kepada CAKAPLAH.com mengatakan pihaknya memang telah melaporkan kasus ini kepada OJK Riau.

"Bahwa sesuai tugas dan fungsi OJK, dalam pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, mengatakan bahwa tugas utama dari OJK adalah melakukan Pengaturan dan Pengawasan, terhadap: sebuah Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Perbankan," ujar Yudi Krismen, Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan OJK diberi wewenang terkait pengawasan dan pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang memuat Perizinan Pendirian Bank, Kantor Pembukaan Bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, bank akuisisi dan akuisisi, serta pencabutan izin usaha bank. 

"Terkait pembangunan Drive Thru BNI 46 di jalan Tuanku Tambusai tidak sesuai perizinannya, kami meminta kepada OJK Pekanbaru untuk meninjau ulang izin pendirian Drive Thru BNI 46 dimaksud," Cakapnya. 

Ia mengatakan jika ditemukan pendirian Drive Thru BNI 46 tersebut tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau menggunakan IMB abal-abal (palsu) agar dilakukan penindakan. "Penindakannya berupa penutupan Drive Thru BNI 46 dimaksud," tegasnya. 

Yudi Krismen juga mengaku kecewa karena hingga hari ini tidak ada itikad baik dari BNI untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kita menilai BNI tidak jujur terkait izin pendirian drive thru itu. Kalau memang ada SHGB mana buktinya. Tolong tunjukkan," ungkapnya. 

Kepala OJK Riau Yusri saat dihubungi mengatakan beberapa hari lalu pihaknya memang sudah menerima surat pengaduan mengenai kasus tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konfirmasi kepada Bank BNI. 

"Kami sendiri sampai saat ini memang belum konfirmasi kepada BNI. Memang beberapa hari lalu kami mendapatkan surat laporan dari kuasa hukum. Namun tentu kita harus melakukan konfirmasi dulu kepada pihak Bank seperti apa. Kita belum tahu duduk permaslahannya seperti apa. Karena berdasarkan informasi kalau tidak salah BNI sudah berdiri di sana selama 8 tahun. Makanya kita akan melakukan konfirmasi dulu," sebutnya.

Disinggung mengenai apa yang akan dilakukan OJK untuk kasus tersebut, Yusri menjawab untuk permasalahan seperti ini sebenarnya pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pihak terkait dalam hal ini BNI. "Biar diselesaikan oleh pihak-pihak terkait," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru mendapat somasi dari tim kuasa hukum salah seorang pemilik lahan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Somasi ini dilayangkan karena BNI mendirikan bangunan layanan drive thru di atas lahan yang sedang bersengketa.

Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid selaku pemilik lahan, DR Yudi Krismen SH MH mengatakan, lahan tempat berdirinya drive thru tersebut merupakan milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifkat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 26/Tangkerang.

"Sesuai dengan kronologis dan history kepemilikan, lahan itu merupakan milik klien kami. Kami sudah mempertanyakan keberadaan drive thru BNI 46 yang berada di samping Hotel Royal Asnof ini. Apa dasar mereka berani mendirikan bangunan di atasnya," cetus Yudi Krismen.

Menurut Yudi, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan manajemen BNI 46 cabang Pekanbaru terkait persoalan lahan kliennya yang dipakai sebagai bangunan drive thru tersebut. "Waktu ini mereka minta waktu satu minggu untuk menyelesaikan ini, namun sampai sekarang belum ada kejelasan," paparnya. 

Karena tidak ada itikat baik, dari pihak BNI lantaran hingga kini kliennya tidak menerima uang sewa selama berdirinya drive thru tersebut, Yudi melayangkan somasi. Yudi mendesak agar BNI segera menutup pengoperasian BNI Drive Thru tersebut sebelum ada pembayaran uang sewa kepada pemilik sah lahan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid ini juga meminta BNI menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, membayar uang sewa lahan selama berdirinya ATM Drive Thru tersebut. 

"Kami berikan waktu 7x24 jam kepada pihak BNI untuk menyelesaikan tuntutan kami ini. Jika somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata," pungkasnya.

Menurut Yudi, somasi yang dilayangkan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Bank Indonesia, Menkeu, OJK RI, Dirut BNI 46, Bank Indonesia Pekanbaru, OJK Pekanbaru, Kepala Cabang BNI 46 Pekanbaru dan Komisi XI DPR RI. 

Lebih jauh dijelaskan Yudi, status kepemilikan tanah kliennya merupakan sertifikat HGU nomor 26/tangkerang yang terbit tahun 1978 dengan cakupan luas mencapai 72.530 meter persegi.

Sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat I Provinsi Riau Cq Kepala Direktorat Agraria Provinsi Riau tanggal 5 Agustus 1978 No.SK.936/KR/HGU/1978 terletak di jalan Nangka (sekarang Jalan Tuanku Tambusai) Desa Tangkerang (sekarang Kecamatan Marpoyan Damai), Kota Madya Pekanbaru (dulu Kabupaten Kampar) Riau. 

Pada 25 Februari tahun 1999 kata Yudi, kepemilikhan lahan tersebut berperkara menyusul terbit dan dikeluarkannya SK Menteri Agraria/Kepala BPN nomor: 5-VIII-1999 tentang pembatalan HGU nomor 26/tangkerang.

"Perkara ini menggelinding terus, bahkan klien kami mengajukan gugatan atas SK Menteri Agraria/Kepala BPN ke PTUN Jakarta. Singkatnya, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim PTUN. Menteri Agraria kemudian melakukan banding ke TUN, namun TUN justru memperkuat putusan PTUN Jakarta atas klien kami. Kemudian 19 Januari 2005 Menteri Agraria/BPN mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi klien kami memenangkan gugatan ini, surat Menteri Agraria/BPN dibatalkan," urai Yudi.

Atas dasar putusan MA itulah tambah Yudi, status kepemilikan lahan secara sah masih dipegang oleh kliennya. "Berdasarkan putusan tingkat kasasi MA itulah, klien kami merupakan pemilik sah atas tanah seluas 72.530 meter persegi yang sekarang dikuasai oleh orang yang tak berhak. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat yang diterbitkan oleh BPN di atas tanah sertifikat HGU nomor 26/tangkerang atas nama Rohani Chalid," tegasnya.

Sementara itu, pihak BNI Pekanbaru saat dikonfirmasi ke Defri bagian legal, tidak menanggapi. Sudah mencoba menghubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp, namun tidak ditanggapi.(ckc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER