Kanal

Pemegang Saham Pecat Dirut dan Direktur PT PER di RUPS-LB

PEKANBARU  - riautribune : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dan Direktur PER dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Kamis (2/7/2020). Demikian disampaikan Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armendi Pinem saat ditanya hasil RUPS-LB PT PER. 

 

Dia mengatakan, pemberhentian kedua direksi itu berdasarkan hasil keputusan pemegang saham dalam RPUS-LB yang dipimpin Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya.  "Jadi dalam RUPS-LB pemegang saham memberhentikan Dirut PER pak Syamsul Bakri, dan Direktur PER pak Rudi Alfian Umar," jelasnya. 

 

Jhon Pinem menjelaskan, alasan pemberhentian kedua jajaran direksi itu, karena keduanya kinerjanya belum memuaskan pemegang saham. "Perusahaan itu baik atau tidaknya bisa ditunjukan pada kinerjanya, ada variabel dan indikator-indikatornya, seperti berapa profitnya. Namun hasil evaluasi pemegang saham melihat variabel itu, kinerja direksi belum memuaskan," jelasnya. 

 

Karena itu, sebut Jhon, para pemegang saham belum bisa menerima hasil laporan keuangan tahun 2019 PT PER dalam RUPS-LB.  "Karena kinerjanya belum memuaskan, pemegang saham menolak laporan keuangan PER tahun lalu. Dan pemegang saham meminta PER untuk memperbaiki laporan keuangan 2019 dengan melibatkan tim audit, dan nanti akan diagendakan lagi untuk RUPS," tegasnya. 

 

Atas pemberhentian dua direksi itu, sebut Jhon, pemegang saham sepakat menunjuk Komisaris Independen, Zulfa Hendri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) direksi. "Selanjutnya kita akan buka Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Seleksi ini juga kita masih menunggu BUMD lainnya supaya bisa sekaligus, seperti PT PIR itu RUPS tanggal 15 Juli. Prinsipnya kedepan kita ingin BUMD Riau bisa lebih baik lagi," cakapnya. (ckp)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER