Kanal

John Kei Bebas Bersyarat dan Kembali Berulah, Ini Kata Polisi

JAKARTA - riautribune : Polisi memproses John Kei secara hukum karena telah melakukan tindak pidana penyerangan dan pembunuhan di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, meskipun baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memang baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019. Adapun syarat bebas bersyarat itu lantaran sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik.

"Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi ini jelas dia membuat tindak pidana. Jadi kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ujarnya pada wartawan, Senin (22/6/2020).

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, polisi saat ini fokus terkait penanganan pidana yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. Adapun terkait persoalan bebas bersyarat yang diterima John Kei itu, semuanya merupakan kewenangan Ditjen PAS.

"Sejauh ini saya belum (koordinasi dengan Ditjen PAS), tapi komunikasi lewat telepon sudah. Nah kalau kita kan masuk aspek penyidikan tindak pidana yang dia lakukan, sedangkan dari Lapas itu adalah kebijakannya," katanya.(snd)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER