Kanal

Kajati Mia Amiati Pimpin Pergantian Aspidum dan Aswas Kejati Riau

PEKANBARU  riautribune : Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syofyan Selle, dan Asisten Pengawasan (Aswas), Heru Widarmoko, dirotasi. Kedua pejabat kejaksaan itu mendapat promosi jadi kepala kejaksaan negeri (Kajari). Jabatan Aspidum diserahkan Syofyan Selle kepada Rizal Syah Nyaman yang sebelumnya menjabat Kajari Lampung Timur, Provinsi Lampung. Selanjutnya Sofyan Selle dipercaya memegang jabatan baru sebagai Kajari Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

 

Slamet Siswanta menjabat Aswas menggantikan Heru Widarmoko yang promosi sebagai Kajari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Slamet sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Pelantikan dan serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (11/6/2020).

 

Pelantikan dan mutasi pejabat ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP- IV-307/C/05/2020 tanggal 4 MEI 2020. Dalam SK tersebut, juga terdapat nama Dedyng Wibiyanto Atabay dan Nurhadi Puspandoyo. Mantan Koordinator Kejati Riau itu juga promosi menjadi Kajari, masing-masing Kajari Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Kajari Kaur di Bintuhan, Provinsi Bengkulu.

 

“Saya berharap Aspidum, Aswas selaku unsur pembantu pimpinan mampu membimbing dan mengarahkan seluruh jajaran. Selalu tingkatkan dan kembangkan keahlian serta wawasan pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan tugas optimal sesuai harapan masyarakat,” kata Mia. Dalam penanganan perkara Pidum, Mia meminta harus memberikan rasa keadilan. Jaksa yang menangani perkara Pidum harus memiliki kepekaan, menyatukan langkah demi terwujudnya penegakan hukum yang renponsif, progresif dan akuntabel.

 

Sementara untuk Aswas diperlukan keberanian moral untuk dapat menangkal seluruh godaan yang berkaitan dengan bidang pengawasan. Untuk mencegah dan menghindari perbuatan tercela, perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) maupun pengawasan fungsional (wasnal) sehingga tidak ada lagi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di Riau, baik itu Jaksa maupun Tata Usaha.

 

“Saya meminta kepada Aswas meningkatan kinerja pengawasannya sejalan dengan arah reformasi birokrasi mewujudkan Zona Interitas di wilayah hukum Kejati Riau yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutur Mia. (MCR)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER