Kanal

Rapat Mendagri-KPU-DPR-RI, Riau Petakan Jumlah TPS

PEKANBARU - riautribune : Rapat Dengar Pendapat lanjutan tentang pilkada serentak 2020 yang digelar Mendagri bersama KPU dan DPR RI menghasilkan 3 kesepakatan. Demikian diungkapan komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto Kamis (4/6/20).

Menurutnya, inti hasil rapat RDP tersebut ada tiga. Pertama jumlah pemilih diperkecil dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 per tps. Kedua, akan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemda, KPU dan Bawaslu. Rapat ini akan diselenggarakan pada jumat, 5 Juni 2020. Ketiga adalah restrukturisasi anggaran jika masih ada peluang melakukan efisiensi.

"Atas hasil kesepakatan ini, KPU Riau sedang memetakan berapa jumlah TPS yang akhirnya akan ditambahkan. Saat ini sedang dihimpun. Belum fixed semua. Konsekuensi penambahan TPS adalah menambah logistik di TPS dan menambah SDM di tingkat TPS yakni KPPS dan PTPS. Artinya ada kaitannya dengan penambahan anggaran," terangnya.

Penambahan jumlah TPS konsekuensinya adalah penambahan anggaran. Sesuai kesepakatan RDP terakhir pada 3 Juni 2020, pada butir 2, anggaran dapat dipenuhi oleh APBN jika APBD tak dapat memenuhinya.

Berikut hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat antara Mendagri, KPU dan DPR RI. Pertama Komisi II DPR RI. Kementrian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tahapan Ianjutan Pilkada Serentak Tahun 2020, maka diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan/atau anggaran. Penetapan jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 pemilih per-TPS yang diatur secara baik.

Kedua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan/maupun anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, Komisi ll DPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat dipenuhi juga melalui sumber anggaran dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing~masing daerah, akan segera mengagendakan Rapat Ketra Gabungan dengan Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI.

Ketiga adalah efisiensi dalam penyesuaian kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Komisi ll DPR RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk melakukan restrukturisasi terhadap anggaran yang dlalokasikan untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan harus dlsampalkan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negen RI sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan.*(rtc)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER