Kanal

Tindakan Bullying Denny Siregar terhadap Anak AHY Tak Bisa Dibenarkan

JAKARTA -  riautribune : Tindakan bullying yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar terhadap putri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan, Almira Tunggadewi tak bisa dibenarkan. Sebab secara tidak langsung, tindakan perisakan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang korban yang masih anak-anak. 

 

Mantan pengurus Kohati HMI Jakarta Pusat, Raden Ajeng Annisa dalam keterangan tertulis menyatakan mengutuk dan menolak keras terhadap pelaku bullying, tindakan ini sangat rentan dan berisiko bagi tumbuh dan berkembangnya anak-anak. “Pasti akan ada tekanan secara psikis dan akan menjadi traumatik bagi kehidupan anak-anak di masa depan,” katanya, Selasa (5/5/2020).

 

Sebagai seorang yang sudah dewasa, kata dia, sepatutnya memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang. Sebab pada dasarnya, peran orang tua, guru, maupun masyarakat pada umumnya adalah melindungi anak-anak Indonesia dari tindakan apapun yang dapat merugikan masa depan anak-anak, semisal bullying atau kekerasan lainnya.

 

Selain dari aspek psikologis, perisakan juga tak dibenarkan dari sisi hukum. Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU 35 2014 tentang Perlindugan Anak di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta,” ucapnya. 

 

“Tanggung jawab terhadap anak merupakan tanggung jawab setiap masyarakat, dan wajib menjaga serta melindungi harkat dan martabatnya, tak terkecuali saudara Denny Siregar,” demikian Raden Ajeng Annisa. (rmol)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER