Kanal

Untuk Perlindungan Hukum, Guru Harus Bisa Memanfaatkan LBH

PEKANBARU-riautribune: Sejak dibentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), pengurus organisasi sudah menyusun struktur keorganisasian dan termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun selama ini, LBH tidak pernah dimanfaatkan oleh guru dengan baik. Sehingga setiap ada permasalahan ditanggungnya sendiri.

Dr. Syahlan, SH, MH, Hakim PN Jakarta Barat menyampaikan kepada seluruh guru untuk bisa memanfaatkan LBH menghadapi segala permasalahan. Supaya permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga, proses belajar mengajar dalam kelas tidak terganggu oleh beban pikiran di luar masalah pendidikan yang dirasakan para guru.

"Kita banyak melihat guru sering diintimidasi pihak-pihak di luar sekolah dan lain lain. Namun guru itu lebih banyak menghadapinya sendiri. Akibat beban pikiran tersebut telah mengakibatkan pelaksanaan proses belakar mengajar menurun di kelas," kata Syahlan yang peduli dengan guru dan dia juga anak guru, saat memberi materi di kantor PGRI Kota Pekanbaru.

Sementara Ketua Pengurus Besar PGRI pusat M. Usman Tonda mengatakan PGRI sangat prihatin kepada guru, terutama guru non PNS. Karena gajinya kebanyakan di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Sebab itu, PGRI telah mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk bisa menetapkan Upah Minimum Pendidikan.

UMP pendidikan ini maksudnya, bahwa seluruh guru non PNS digaji minimal sebanyak UMK. Baik sekolah negeri dan swasta. Tujuannya, agar guru bisa berkuaitas, profesional dan bersemangat dalam memberikan ilmu kepada anak muridnya disekolah.

Contohnaya, kata Usman, di Provinsi Gorontalo, sistem penggajian 60 persn ditanggung provinsi dan 40 persen ditanggung kabupaten/ kota. Sehingga pembayaran gaji guru tidak diberatkan kepada satu daerah. Pilot projek ini, katanya, juga akan diterapkan di seluruh Indonesia terutama Riau. "Gaji guru sangat penting untuk menunjang keprofesionalan dan kualitas guru dalam mengajar. Diharapkan PP ini cepat keluar, sebab PP tersebut sudah sampai dan sedang di rembukkan kemendikbud, Kemenpan dan Kemenkeu," kata Usman.

Sementara Ketua PGRI Riau, D. Syahril mengatakan, keorganisasian PGRI Provinsi Riau terus dibenahi. Sekarang nasib guru jauh sudah lebih baik dari sebelumnya. Di mana guru sudah bisa mengikuti ujian kompetensi, dan dapat tunjangan sertifikasi dan lain-lain. "Meski demikian kita tetap terus meningkatkan kualitas guru supaya lebih profesional. Sehingga lulusan yang dihasilkan di sekolah juga memiliki kualitas yang baik, untuk meningkatkan pendidikan ke arah lebih tinggi," kata Syahril. (iin)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER