Kanal

Menkes Setujui Permohonan PSBB di Kota Pekanbaru

Jakarta - Riautribune:Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Wali Kota Pekanbaru, Riau telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

 


Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020. Terawan menyebutkan, kasus Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

 


“Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).Ia menambahkan, PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.


Selanjutnya, ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.(rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER