Kanal

Polisi Amankan Daun Ganja 26 Kg

LIRIK-riautribune: Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang tersangka  pemilik narkoba 23 paket daun ganja kering seberat lebih kurang 26 Kg, Selasa (23/11). Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Lirik AKP Taufik Nugraha membenarkan penangkapan terhadap tersangka bandar ganja, Adi bin Mahmud (29) warga Plaju Sumatera Selatan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap gerak gerik pemilik daun haram itu ketika baru turun dari bus Pelangi Jurusan Aceh menuju Palembang Sumatera Selatan sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Japura, Kecamatan Lirik. Adi bin Mahmud (29) diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan yang beralamatkan di Simpang I Desa Kedukan, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumsel.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita bersama tersangka berupa 1 (satu) dus daun ganja kering yang sudah dibungkus plastik sebanyak 23 paket seberat kurang lebih 26 Kg. Dijelaskan Kapolsek, anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang bus Pelangi yang baru turun di depan Rumah Makan Simpang Raya membawa tas serta kardus yang diduga berisi daun ganja kering hendak menyetop Bus PT. Rapi.

Saat ditegur masyarakat, tersangka melarikan diri. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung turun ke TKP dan mengamankan BB ganja serta melakukan penyisiran di sekitar belakang rumah warga. Pelarian tersangka berakhir saat dia didapati sedang membeli sandal di sebuah warung dan petugas langsung mengamankan tersangka serta menggiringnya ke Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut. (san)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER