Kanal

Pemko Pekanbaru Diminta Tegas Terhadap Pelanggaran Pembangunan Pasar Induk

PEKANBARU - riautribune :  Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois menyoroti sejumlah pelanggaran dalam proses pembangunan Pasar Induk. Dimana menurut Rois, Garis Sempadan Bangunan (GSB) pembangunan Pasar Induk itu tidak sesuai dengan ketentuan dan ada beberapa pelanggaran lainnya yang perlu diambil sikap tegas Pemerintah Kota Pekanbaru.


"Kalau masyarakat umum mau bangun rumah saja itu ada jeda atau ruang yang harus dikosongkan, kita bisa lihat sendiri tidak ada (ruang) dan ini perlu juga dipertimbangkan risikonya," ungkap Rois,  Rabu (26/2/2020). Terlebih Politisi PKS ini menyoroti pengembang yang mengerjakan Pasar Induk tersebut malah mengerjakan bangunan yang tidak memiliki izinnya.


"Pembuatan kios di sepanjang jalan baru Taman Arengka tidak ada izinnya, mereka (pengembang) mengajukan adendum baru tapi itu belum disetujui oleh Pemko Pekanbaru sehingga itu menjadi ilegal," jelasnya. Lebih jauh, Rois menuturkan Komisi IV pernah mengajukan untuk membongkar bangunan yang tak berizin tersebut, namun karena beberapa pertimbangan bangunan tersebut urung dibongkar dan hanya dilakukan penghentian.


"Tapi apa, nyatanya dilakukan terus pembangunan itu jadi kami rekomendasikan untuk dibongkar. Ketika dipanggil Komisi IV yang diutus malah pekerjanya. Pemko Pekanbaru lemah mengawasinya," tegasnya. Dari itu dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk menurunkan Satpol PP dan membongkar bangunan yang ilegal tersebut.


"Kalau komisi IV yang bongkar tak mungkin karena kita tak punya Satpol PP. Untuk menertibkan pedagang semangat kenapa menertibkan yang kaya gitu gak dilakukan," ucapnya. (hrc)
 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER