Kanal

Provinsi Riau Pesisir Segera Diusulkan

PEKANBARU-riautribune: Pembentukan Provinsi Riau Pesisir yang telah lama didambakan masyarakat hingga kini masih belum terealisasi. Perubahan mekanisme pengajuan daerah otonomi baru, menjadikan proses pengusulan Provinsi Riau Pesisir mengalami keterlambatan. Padahal, secara administrasi keberadaan Provinsi Riau Pesisir telah mendapat dukungan resmi dari bupati/ walikota dan DPRD kabupaten/ kota yang menjadi bagian wilayahnya (Kota Dumai, Kabupaten Rohil, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kabupaten Kepulauan Meranti). Bahkan DPRD Provinsi Riau sudah mengeluarkan persetujuan dalam rapat paripurna yang dilakukan terkait daerah otonomi baru di Riau.

Keinginan untuk mewujudkan Provinsi Riau Pesisir kembali mencuat seiring akan diresmikannya dua provinsi baru di Pulau Sumatera, yakni Provinsi Tapanuli dan Provinsi Nias. Kedua daerah itu segera akan ditetapkan menjadi provinsi. Pasalnya, saat ini empat Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tinggal menunggu pengesahan saja. Keempatnya adalah RUU pembentukan Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.

Sebelumya, keempat RUU itu masuk ke dalam 65 RUU yang sudah dibahas DPR periode 2009-2014. Namun saat itu DPR menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU itu dan diserahkan kepada pemerintah dan DPR periode 2014-2019. Karena itu, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, menjelaskan, 65 RUU itu tidak akan dibahas dari nol lagi. "Jadi yang 65 itu akan dilakukan melalui proses atau kebijakan transisional, tidak dimulai dari nol lagi. Nantinya direview, menunggu jadwal pertemuan DPR, pemerintah, dan DPD," ujar Teguh akhir pekan lalu.

Mengingat terbukanya kembali ruang untuk pengusulan daerah otonomi baru dari pemerintah pusat, Sekretaris Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Riau Pesisir (BP3RP) Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos, M.Si mengatakan pihaknya akan segera mengusulkan ulang Provinsi Riau Pesisir. "Kita sudah bicarakan dengan tim agar diusulkan kembali melalui mekanisme yang baru. Semua persyaratan administrasinya kan sudah lengkap, tinggal proses pengusulannya saja yang melalui Pemprov Riau," ujar Eddy.

Eddy berharap, usulan pembentukan Provinsi Riau Pesisir bisa dimasukkan tahun ini untuk dibahas di DPR RI agar bisa diajukan menjadi Undang-undang. "Kalau persyaratan administrasi pengajuan Provinsi Riau Pesisir sudah lama kita lengkapi. Mulai dari rekomendasi bupati/ walikota serta DPRD lima daerah yang bergabung di dalamnya. Bahkan juga sudah ada persetujuan dari DPRD Provinsi Riau. Jika masih ada persyaratan lain yang kurang tim dari Badan Pekerja akan segera melengkapinya," tegas Eddy lagi. (ehm)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER