Kanal

Pemko Pekanbaru Segel Queen Club

PEKANBARU  - riautribune : Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya menyegel hiburan malam, Queen Club. Proses penyegelan berlangsung jelang Shubuh, Selasa (7/1/2020) dinihari.

Ada puluhan personel gabungan terlibat dalam proses penyegelan ini. Penyegelan ini melibatkan unsur Satpol PP Pekanbaru bersama personel Polresta Pekanbaru.

Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru juga tampak mendampingi pada petugas. Personel kepolisian bersenjata lengkap juga ikut berjaga saat penyegelan hiburan malam di areal Senapelan Plaza.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil juga ikut dalam penyegelan. Hiburan malam ini akhirnya disegel, karena ada indikasi peredaran narkoba di Queen Club.

''Queen Club tidak bisa beroperasi lagi karena sudah disegel secara permanen. Kalau dibuka paksa, ya kita tutup secara keseluruhan,'' ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Selasa dinihari.

Proses penyegelan bermula dari temuan jajaran Polda Riau pada razia akhir pekan kemarin. DPMPTSP Kota Pekanbaru akhirnya memberi rekomendasi untuk menutup hiburan malam.

Mereka memberi rekomendasi tersebut lantaran pengelola sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Peraturan ini dengan tegas menyebutkan bahwa tempat hiburan tidak boleh mengedarkan narkoba.

Pengelola Queen Club menyaksikan langsung proses penyegelan. ''Jadi, dengan sangat terpaksa, kami dari pemerintah kota harus melakukan penyegelan,'' ujarnya.

Agus menegaskan, penyegelan ini bentuk komitmen Pemko dalam memerangi narkoba. Ia juga memastikan bakal menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan izin. (mk)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER