Kanal

Riau Siapkan Pergub Pendidikan Anti Korupsi

PEKANBARU  - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi, mulai sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. Menanggapi itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Senin (25/11/2019) mengaku pihaknya sudah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) Pendidikan Antikorupsi untuk tingkat SMA/SMK. 

 

"Pergub sedang kita persiapkan. Memang kalau kalau peraturan daerah (Perda) belum. Kalau sudah siap nanti Pergubnya kami tanda tangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai," katanya usai uapacara Hari Guru Nasional 2019, di halaman kantor Gubernur Riau. 

 

Lebih lanjut Gubri menyatakan Pemprov Riau akan mendukungan arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi itu. Sebab menurutnya pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak.  "Jadi anak-anak sejak dini sudah diberitahu bahwa korupsi ini merugikan negara. Dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati/walikota, karena ini bukan hanya untuk Gubernur," cakapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Rudyanto menyampaikan, saat ini Pergub Pendidikan Antikorupsi ini sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. "Laporan terakhir Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kita berharap minggu ini sudah keluar, karena sudah lama Pergub itu kita usulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kita bawa ke pak Gubernur untuk diteken," katanya. 

 

Rudy mengatakan, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas pihaknya bersama KPK. Bahkan sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi itu.  "Gurunya juga sudah kita beri pelatihan, dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten/kota lainnya untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih, dan diberikan bukunya oleh KPK," bebernya. 

 

Masih kata Rudy, pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan pelajaran tersendiri, tapi diseleksi dan dimasukan di pelajaran tertentu misalnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan lainnya.  "Pendidikan antikorupsi ini nanti simultan diterapkan di kabupaten/kota untuk SD dan SMP. Karena sesuai kewenangan itu peraturan itu dibuat masing-masing," tukasnya. (ckp)

 
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER