Kanal

Disdukcapil Pekanbaru Hanya Bisa Berikan Suket ke Pelamar CPNS

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru hanya bisa memberikan surat keterangan (suket) KTP kepada pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, hal tersebut terjadi karena keterbatasan blanko yang saat ini dialami.

 

"KTP memang kondisi beberapa bulan belakangan blanko terbatas, tentu kita belum bisa memberikan," ujarnya Kamis 14 November 2019. Irma menjelaskan, suket diberikan karena pelamar CPNS bisa menggunakannya sebagai pengganti e-KTP.  "Setahu saya untuk melamar CPNS bisa menggunakan suket bagi yang KTPnya belum cetak," jelasnya.

 

Irma mengakui, saat ini kepengurusan suket di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru mengalami peningkatan dibandingkan hari biasanya. "Yang membludak itu pengurusan suket," pungkasnya. Seperti yang diketahui, pendaftaran CPNS telah dibuka pekan ini. Dimana KTP menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar CPNS. (bpc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER