Kanal

Palu tak Sanggup Bayar Tenaga Honorer Sesuai UMK

PALU -- Pemerintah Kota Palu menyatakan belum sanggup menggaji seluruh tenaga honorer K2 sesuai dengan standar upah minimum kota (UMK). Standar UMK tersebut nilainya Rp 2,4 juta pada 2019.



"Minta maaf, untuk tahun ini sampai 2020 kalau menggaji honorer K2 sesuai UMK kami belum sanggup. Apalagi, menjelang pilkada Kota Palu dan di masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota PaluImran Lataha dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan tenaga honorer di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (24/10).



Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Forum Honorer K2 Palu itu, Imran menjelaskan, pemerintah kota membutuhkan banyak dana untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun depan, mendukung pemenuhan kebutuhan pengungsi korban bencana, serta membangun infrastruktur dan fasilitas umum di kawasan relokasi hunian tetap bagi korban bencana di Kelurahan Duyu dan Tondo Talise.



"Namun, ini akan menjadi catatan penting untuk kami bahas dan sampaikan ke pak wali kota Palu agar dapat dipertimbangkan," katanya di depan perwakilan tenaga honorer K2 Palu. Ketua Komisi A DPRD Palu Mutmainnah Korona, yang memimpin rapat dengar pendapat, mengemukakan kemungkinan para tenaga honorer K2 mendapat kenaikan gaji. Terutama tenaga honorer yang sudah belasan hingga puluhan tahun bekerja.



"Saya sudah ketemu dengan pak wali kota Palu dan beliau mengatakan kemungkinan gaji honorer K2 Palu dapat dinaikkan," katanya. Menurut data Forum Honorer K2 Kota Palu, ada 2.853 tenaga honorer yang bekerja di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu.  (rep)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER