Kanal

Temuan Komnas HAM: Aparat Gunakan Kekerasan Berlebihan di Demo 22 Mei

JAKARTA - riautribune : Komnas HAM mengatakan ada temuan awal tentang penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat terkait penanganan kericuhan saat aksi 21-22 Mei 2019. Meski demikian, saat ini penyelidikan masih terus berlangsung. "Temuan awal begitu ada penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

 

Temuan penggunaan kekerasan oleh aparat itu disebut terkait adanya korban meninggal. Beka menyatakan Komnas HAM sudah memintai keterangan Kapolres Jakarta Barat terkait peristiwa seputar kericuhan 21-22 Mei.



"Yang jelas temuan kami ada kekerasan ada korban yang meninggal ada kemudian pembakaran dan ini baru temuan belum jadi kesimpulan karena kami harus minta keterangan kepolisian seperti apa penanganannya apakah sudah sesuai protap atau tidak kemudian bagaimana soal provokasi di internet dan sosial media itu kan juga ke perhatian kami. Kami sudah minta keterangan dari Kapolres Jakbar kemudian komunikasi dengan polda dan mengunjungi juga Rutan Polda," ujarnya.

 

Nantinya, kata Beka, Komnas HAM bakal membuat kesimpulan apakah temuan awal tentang penggunaan kekerasan berlebihan itu hanya kelakuan oknum aparat saja atau ada perintah. Saat ini, Komnas HAM masih melakukan investigasi hal itu. "Itu nanti apakah kekerasan berlebihan oleh aparat ini memang dipengaruhi oleh oknum saja atau memang ada perintah atau komando itu yang kita cari," ujarnya.



Sebelumnya, Ombudsman juga telah memaparkan hasil evaluasi lewat rapid assessment (RA) atau penilaian cepat terkait tindakan Polri dalam pengamanan demonstrasi yang berujung ricuh pada 21-22 Mei 2019. Menurut Ombudsman, ada empat hal yang menjadi temuan dalam penilaian itu.
 

Salah satu temuannya adalah terkait cara bertindak Polri. Ninik menyebut polisi menggunakan senjata dan alat-alat kepolisian yang dalam penggunaannya harusnya dilaporkan ke atasan setiap hari.

"Nah, di dalam pelaksanaannya terkait pengamanan, misalnya ada aktivitas-aktivitas yang kita tahu semua pada 21-22 itu ada penggunaan senjata, ada penggunaan alat-alat kepolisian yang seharusnya oleh atasan yang ada di lapangan itu selalu dilaporkan setiap harinya dan dalam temuan kami laporan sebagai bagian dari upaya melakukan evaluasi dan pengawasan itu yang tidak dilakukan secara efektif sehingga ada penyimpangan prosedur," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER