Kanal

Ayah Kandung Tega Nodai Anak Sendiri

PEKANBARU-riautribune: Tak Bermoral itulah kata-kata yang disematkan oleh warga sekitar ketika mengetahui, Seorang Ayah di Bangkinang Riau Tega Setubuhi Anak Kandungnya Bertahun-tahun.

 Bejat dan di luar perilaku manusia normal, seorang ayah tega tanpa rasa bersalah setubuhi anak kandungnya berulang kali selama bertahun-tahun.

Anak kandung yang harusnya dirawat dan lindungi justru dia setubuhi. Diketaui saat ini, sang anak saat ini berumur 18 tahun.

Diketahui ayah bejat ini berinisial YU, pria 48 tahun, honorer di Dinas Perhubungan Kampar warga Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Diketahui belakangan lelaki tak bermoral ini diketahui merupakan saudara kandung seorang anggota DPRD Kampar.

  "Terbongkarnya perilaku amoral yang dilakukan pria mendekati paruh baya ini ketika anaknya berinisial ME berumur 18 tahun mengadukan perilaku bejat ayahnya yang telah dialaminya kepada sang ibu bernama Rosniar akhir Agustus 2019 lalu," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Irwandy Kemarin ketika diwawancarai wartawan. 
  Atas pengakuan sang putri, ibundanya pun tidak terima atas apa yang dialami oleh anaknya. Anak kandung sendiri yang diperlakukan, dia berupaya menempuh jalur komunikasi baik-baik, akan tetapi upaya tersebut tidak menemukan titik temu hasil tidak baik.

  Melihat reaksi itu,Ibu korban pun membawanya meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian ke Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Bangkinang mengatakan, Satreskrim Polres Kampar menerima laporan dari ibu korban 2 September 2019 lalu.

  "Tim kami mendapat laporan, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan juga melakukan pemeriksaan visum ke korban di RSUD Bangkinang," ungkapnya.
 
 Dari hasil pemeriksaan rumah sakit ditemukan ada tanda-tanda perlakuan cabul dialami korban.

 "Berdasarkan bukti ini kami langsung bergerak mencari pelaku," ungkapnya.

 Di tengah pencarian tim mendapat info pelaku berada di rumah tersangka di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang

  Bersama aparat desa, tim Satreskrim Polres Kampar mengamankan pelaku 6 September 2019 lalu.
  Saat ini pelaku menjadi tahanan Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER