Kanal

Dua Anggota DPRD Dumai Dipanggil KPK

DUMAI - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Dumai 2014-2019 dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.


Dua anggota DPRD Kota Dumai yang duduk kembali pada masa jabatan 2019-2024 itu masing-masing Sutrisno dan Yusman. Kedua politikus dari Partai NasDem dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).


"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka ZAS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.


Ketika dikonfirmasi ke salah satu anggota DPRD Dumai bernama Sutrisno perihal pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

"Saya pribadi belum menerima surat pemanggilan sebagai saksai yang seperti diberikan di media. Selama kasus ini bergulir saya baru pertama kali ini dapat kabar dari media," jawab singkat Sutrisno, Jumat (20/9/19).


Sementara anggota DPRD Dumai lainnya bernama Yusman yang ikut dipanggil oleh komisi anti rasuah, media ini belum mendapatkan jawaban. Media mencoba mendatangi kantor wakil rakyat, namun yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak masuk kantor.


"Sudah beberapa hari ini saya tidak ketemu dengan yang bersangkutan. Mungkin yang bersangkutan sedang dinas atau ada urusan lain juga saya tidak tau," jawab narasumber media ini yang enggan namanya disebutkan.


Sebagai data pendukung, KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.


Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.


Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.


Perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.


Perkara pertama, ZAS disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rtc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER