Kanal

Satu Orang Anggota DPRD Kampar Terpilih Tidak Dilantik.

KAMPAR - riautribune : Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD)Terpilih  Kabupaten Kampar hasil pemilihan umum 17 April 2019 lalu resmi  dilantik dan diambil sumpahnya Selasa (27/8/2019) melalui rapat paripurna.
 
Namun dari 45 anggota DPRD Kampar terpilih, satu orang tidak bisa dilantik atau diambil sumpahnya karena  masih dalam penjara menjalani hukuman yang ditetapkan pengadilan negeri Siak.
 
Satu orang yang tidak bisa dilantik tersebut yaitu Morlan Simanjuntak SH, anggota DPRD Kampar terpilih dari daerah pemilihan Siak Hulu.
 
Sekretaris  DPRD Kampar  Ramlah mengatakan, dalam pelantikan  DPRD Terpilih Kabupaten  Kampar satu orang tidak bisa hadir  karena izin.
 
"Satu orang tidak bisa dilantik, yang bersangkutan izin dan surat izin sudah kami terima," ujar Ramlah.
 
Kasubag protokol  DPRD Kampar Nurmansyah  juga mengatakan  surat izin salah seorang DPRD terpilih  sudah ada dan tidak bisa dilantik.
 
"Dengan tidak dilantiknya  yang bersangkutan, maka segala fasilitas  dan hak dewan yang  sebagaimana yang sudah dilantik tidak akan keluar.  Walaupun sudah di SKK kan,  dewan akan menerima fasilitas kalau sudah dilantik dan diambil sumpahnya," ujar Nurmansyah Selasa (27/9/19).
 
Salah seorang anggota DPRD Kampar yang dilantik mengatakan Morlan Simanjuntak masih ditahan, tanggal 17 September 2019 akan keluar. "Sesuai SK Morlan Simanjuntak dibacakan sebagai dewan terpilih. Namun dia tidak bisa dilantik karena izin. Dia Masih dipenjara, kata istrinya tanggal 17 September 2019 nanti akan keluar. Tadi malam istrinya datang," ujar dewan yang tidak disebut namanya.

Jalani Hukuman.
 
Dikutip dari media lokal, Morlan Simanjuntak SH dieksekusi dan ditahan oleh Kejari Siak.  Kepastian penahanan terdakwa disampaikan langsung oleh Kajari Siak Harry R H, SH. melalui layanan WhatsApp miliknya kepada sejumlah media lokal dan nasional, pada Rabu (4/7/2019) lalu.

"Untuk Morlan Siamnjuntak sudah dieskekusi tanggal 25 Juni 2019 dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak yang saat ini berkedudukan di Rumbai. Untuk sdr Alfian sudah dilakukan pemanggilan dan dijajaki keberadaanya saai ini, ucap Kajari Siak Harry.

Lebih lanjut saran Kajari Siak, pihaknya memohon disampaikan ke rekan-rekan media lainnya informasi ini baru dapat kami sampaikan hari ini berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan eksekusi untuk memastikan keberadaan masing masing terpidana mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2015. sehingga diperlukan waktu menjajaki keberadaan masing masing terpidana, singkat Kajari Siak via layanan WhatsApp.miliknya.

Morlan S CS ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan KeJaksaan Negeri Siak selama bertahun-tahun, terhadap 3 terpidana kasus pencurian besi milik Eks PT. Pertiwi Prima Plywood, tanpa dieksekusi sementara kasusnya sudah Inkrah dan Sah .

Ketika terdakwa yang berseteruh dengan PT. Tropical Asiater jadi pada tahun 2012 lalu masing-masing Alfian, Ramot Manalu dan  Morlan Simanjuntak dalam perkara dugaan kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di lokasi eks PT. Pertiwi Prima Plywood tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. pada tahun 2012 silam itu.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 10 Juni 2014 Nomor: 40/PID.B/2014/PN SIAK menyartakan terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa  masing-masing selama 3 (tga ) bulan.

Karena menimbang bahwa  Putusan Pengadilan Negeri Siak kurang memberi efek jera dan tidak memenuhi rasa keadailan terhadap para terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding ke pe ngadilan Negri siak pada tanggal 12 Juni 2014 dengan Akta Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid/2014/PN/SIAK.

Gayung bersambut, PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan  ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara  8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani para terdakwa. (ic)
Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER