Kanal

57 Warga Pekanbaru Ditangkap Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU - riautribune : Sejak Januari 2019, Satuan Tugas (Satgas) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menangkap 57 warga yang membuang sampah sembarangan.

"Sampai saat ini, total semua Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada 57 orang. Sudah bayar 28 orang dan 29 orang lagi belum membayar," kata Kepala Seksi Penengakan Hukum dan Lingkungan DLHK Rubi Adrian, Rabu (14/8/2019).

Kata dia, ada 60 petugas Satgas DLHK yang rutin menggelar patroli untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka turun pukul 08.00 WIB. Petugas berpindah-pindah lokasi di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Mereka sekaligus memberikan pengarahan kepada masyarakat.

"Saat ditilang, KTP warga tersebut disita, datanya sudah diberikan ke Disdukcapil untuk diblokir bagi warga yang belum membayar denda," kata dia.

Sehingga, apabila warga yang tidak membayar denda, mereka tidak bisa membuat KTP baru. Sebab, namanya sudah diblacklist oleh pihak Disdukcapil. "Kalau sudah bayar, nanti, kami surati Disdukcapil lagi untuk membuka blokirnya, karena sudah melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Menurut Perwako Nomor 134 Tahun 2018, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta rupiah sesuai volume sampahnya.

"Kami mengarahkan warga untuk membuang sampah pada 07.00 malam hingga 05.00 dini hari. Kalau siang hari tidak ada ceritanya. Tetap diperbolehkan buang sampah malam hari di beberapa titik tertentu. Jadi, pagi sudah diangkut sama petugas," paparnya. (hrc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER