Kanal

Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Bengkalis Dieksekusi Jaksa

PEKANBARU-riautribune:Toro, terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, dieksekusi jaksa saat berada di Mapolda Riau. Putusan sudah inkrah, ia harus menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan putusan hakim.

Usai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara pengrusakan lahan kebun sawit pada Rabu pekan lalu. Hari ini, Senin (5/8/19) siang, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melaksanakan eksekusi terhadap pelaku tindak pidana lainnya. Kali ini yang dieksekusi adalah Toroziduhu Laia alias Toro, terpidana pencemaran nama baik Bupati Bengkalis.

Toro yang tengah berada di Mapolda Riau sekitar pukul 11.00 WIB, tak menyangka dirinya akan didatangi tim Kejaksaan yang menjalankan perintah eksekusi.

Setelah menjalani proses, sekitar pukul 11.30 WIB, Toro langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani masa hukuman.

Usai melaksanakan eksekusi, Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto, SH melalui Kasi Pidum Roby Hariyanto, SH mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Toroziduhu.
"Terpidana kasus pencemaran nama baik Bupati Bengkalis itu kita eksekusi saat berada di Mapolda Riau. Eksekusi terhadap Toro ini dilaksanakan setelah salinan putusan kita terima dan dinyatakan inkrah," terang Roby.

   Sementara itu, tim jaksa penuntut umum Syafril SH, Wilsa SH dan Pince SH kepada watawan uga mengatakan, setelah salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau mereka terima, baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan kasasi. Maka terpidana langsung dilakukan pemanggilan.
   "Setelah dilakukan pemanggilan terhadap terpidana, maka hari ini yang bersangkutan kita laksanakan eksekusi," ujar Wilsa.

Dikatakan Wilsa, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva Terpidana Toroziduhu Laia dihukum selama 1 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Toro dinyatakan terbukti melanggar hukum dalam hal mencemarkan nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Toro terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

      Tak terima atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru, Toro menyatakan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dan pihak PT Riau pun menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama. "Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan kita. Dimana sebelumnya Toro dituntut hukuman 1 tahun 6 bukan penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan," jelas Wilsa.

Untuk diketahui, perbuatan Toro ini terjadi sekitar bukan Januari hingga September 2017 lalu. Ketika itu, terdakwa memposting berita berita kasus dugaan korupsi yang menjerat nama bupati Amril Mukminin. Atas pemberitaan tersebut, Bupati Amril merasa telah dicemarkan nama baiknya. Hingga melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut kepihak kepolisian

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER