Kanal

Satpol Bidik 10 Tiang Reklame Ilegal

PEKANBARU - riautribune : Usai memotong tiang reklame ilegal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di dalam halaman kantor Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Pekanbaru, Rabu (31/7), lalu, Satpol PP Pekanbaru kembali membidik 10 tiang lagi yang berdiri di Jalan Jenderal Sudirman.

 

“Masih ada sepuluh tiang reklame lagi yang saya lihat nyata-nyata, mudah-mudahan sebelum kita potong pemilik mau memindahkannya sendiri. Di kawasan Bandara itu ada sekitar 5-6 tiang berdiri ilegal, sebelum bandara, di kawasan MTQ sebelah kiri juga ada yang harus kita potong. Ada lagi pas di depan kawasan MTQ, itu menyalahi, adalagi di Arifin Achmad, tepat di taman, nanti kita potong semua,” tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Minggu,(4/8).

 

Bukan hanya tiang reklame ilegal, Agus juga menyatakan, bakal menertibkan sejumlah reklame bando yang dipasang di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Tuanku Tambusai, Soekarno-Hatta, Riau, Imam Munandar, dan Jalan Yos Sudarso. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan, juga melarang adanya reklame bando jalan. Regulasi tersebut memuat, tentang keberadaan iklan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

 

“Ini yang akan kami koordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan, karena rata-rata reklame bando dipasang di JPO (Jembatan Penyebrangan Orang). Kita harap, pemilik reklame bando bisa potong sendiri, sudahlah jangan dipertahankan lagi, kalau tak mau, Satpol yang potong,” tegas Agus Pramono lagi.

 

Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus, mendukung upaya yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya. Ia menegaskan, jangan tebang pilih dalam menertibkan tiang reklame yang berdiri melanggar aturan. “Instruksi saya kepada teman-teman OPD untuk maksimal menertibkan tiang reklame melanggar aturan. Jangan tebang pilih, kalaupun berizin, tapi posisinya kurang tepat, tinjau kembali,” tegasnya.

 

Dalam persoalan itu, meski Pemko Pekanbaru membutuhkan pemasukan dari sektor pajaknya, namun pembangunan tiang reklame harus sesuai aturan yang ada agar tidak mengganggu keindahan kota. “Kita butuh uang, iya, tapi kita juga butuh kecantikan kota, kalau terlalu banyak, mata ini kan tak elok memandang,” kata dia.

 

Sekali lagi Wako, mengingatkan OPD terkait untuk memaksimalkan penertiban tiang reklame melanggar aturan. Sebab masih ada pemasukan daerah ke depan dari sektor lain yakni pariwisata. “Bagaimana kita membangun kota ini supaya memberikan kenyamanan bagi warga dan tamu-tamu kota. Apalagi kedepan, industri pariwisata adalah primadona dalam devisa. “Sekali lagi bagaimana agar kota ini indah, ini menjadi harapan kita bersama,” tutupnya.(hr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER