Kanal

DKPP Berikan Saksi Peringatan Untuk Limabelas Penyelenggara Pemilu

PEKANBARU - riautribune : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (31/7/2019) pukul 13.30 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

 

Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi Peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam 6 (enam) perkara dari 13 (tiga belas) perkara yang dibacakan putusannya pada sidang ini.

 

Lima belas teradu yang mendapatkan peringatan dari DKPP adalah Juniat Sitorus, Thomson Manurung, dan Romson Purba selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir (Nomor Perkara 72-PKE-DKPP/IV/2019), Lailatus Sururiyah selaku Anggota Bawaslu Kota Binjai (Nomor Perkara 75-PKE-DKPP/IV/2019), Suprianto, Supriadi Halim, Syabil, Rahman Djibu selaku Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara (Nomor Perkara 94-PKE-DKPP/V/2019), Wigati Iswandhiari selaku Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Nomor Perkara 107-PKE-DKPP/V/2019), Hidayat, Rahmawati, Kelana Mutaqqin Simanjuntak, Ali Sofyan Hasibuan, Samiun Sembara Marpaung selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan (Nomor Perkara 110-PKE-DKPP/V/2019), Abdul Haris selaku Anggota KPU Kabuapaten Bekasi (Nomor Perkara 126-PKE-DKPP/VI/2019).

 

Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras kepada 7 (tujuh) penyelenggara Pemilu yakni Syamsul Bahri selaku Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara (Nomor Perkara 94-PKE-DKPP/IV/2019), Raswan Ansori selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lahat (Nomor Perkara 111-PKE-DKPP/V/2019), Sahlil selaku Ketua PPK Kecamatan Tambun Selatan (Nomor Perkara 126-PKE-DKPP/VI/2019), Ahdanan, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, Wawan Ardi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Nomor Perkara 107-PKE-DKPP/V/2019) khusus kepada Teradu Ahdanan di samping diberikan peringatan keras, DKPP juga memberhentikan tetap dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Tak hanya memberikan sanksi, DKPP juga memulihkan nama baik 51 (lima puluh satu) Penyelenggara Pemilu dengan memberikan rehabilitasi. 51(lima puluh satu) orang yang direhabilitasi ini merupakan Teradu dari lima perkara yang putusannya dibacakan dalam sidang ini, yaitu Nomor Perkara 72-PKE-DKPP/IV/2019, Nomor Perkara 82-PKE-DKPP/V/2019, Nomor Perkara 84-PKE-DKPP/V/2019, Nomor Perkara 106-PKE-DKPP/V/2019, dan Nomor Perkara 142-PKE-DKPP/IV/2019. Putusan DKPP yang dibacakan hari ini seluruhnya dapat diunduh di www.dkpp.go.id.

 

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER