Kanal

Sepanjang Jalan Sudirman Pekanbaru, 77 Tiang Reklame Tidak Berizin

PEKANBARU - riautribune : Kepala Bidang Pengawasan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan ada 77 papan reklame yang tidak berizin di sepanjang Jalan Sudirman. Dari jumlah itu, 15 tiang yang mengenai bahu jalan.

Ia juga menyebut, di sepanjang Jalan Sudirman, tiang reklame yang memiliki izin ada 88 tiang. Dari jumlah itu yang memakan bahu jalan ada 4 tiang reklame.

"Itu nanti kita proses untuk pemindahannya," kata Quarte saat penertiban tiang reklame tidak berizin, Kamis (11/7/2019).

Lanjutnya, untuk tiang reklame yang tidak memiliki izin itu, DPM-PTSP bekerjasama dengan Bapenda untuk melakukan penertiban. Ia juga mengungkap, tiang yang tidak memiliki izin tapi membayar pajak, tidak ganggu.

"Yang kita tebang dia tidak punya izin dan tidak pula bayar pajak," kata dia.

Quarte juga meminta pengusaha tiang reklame yang belum berizin, agar segera dapat mengurus izin ke DPM-PTSP, sebelum Pemko Pekanbaru melakukan tindakan tegas, berupa pemotongan tiang papan reklame.

Pantauan di lapangan, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru terus bergerak menyisir sepanjang Jalan Sudirman, seperti simpang Harapan Raya, Purna MTQ, Simpang Tiga. Mereka menggunakan alat berat dan alat pemotong besi untuk memotong tiang ilegal itu. (hrc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER