Kanal

Polda Riau Tangkap 2 Supir dan 3 Truk Angkut Kayu Hasil Ilog.

PEKANBARU - riautribune : Selain tiga truk berisi kayu yang diduga hasil ilegal logging atau Ilog, karena tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Polda Riau juga tangkap dua orang supir truk tersebut. Sementara satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan dua supir yakni SY dan US saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dari keterangnya, kayu ini berasal dari kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Rimbang Baling yang terletak di kabupaten Kampar.

"Pengungkapan kasus ini kita lakukan di Kampar di desa Penghidupan jalan lintas Lipat Kain Pekanbaru dini hari lalu," Terangnya.

 Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya pihak Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi aktifnya aktivitas pengangkutan hasil hutan dari Kampar Kiri menuju Teratak Buluh, Kampar. Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

"Awalnya kita mendapat informasi ada 6 truck yang melintas dan kita berhasil tangkap tiga truck yang berada di paling belakang," Paparnya.

Terangnya, meski berhasil amankan truck dan tersangka, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang tidak terima dengan penangkapan itu. Bahkan diduga sejumlah massa ini mencoba menghalang-halangi proses evakuasi dengan merusak kunci salah satu truck.

"Suasana kondusif setelah kita meminta bantuan personel Brimob Polda Riau menuju lokasi. Saat ini barang bukti dan tersangka kita titipkan di Polsek Bangkinang Kota, guna proses lebih lanjut," Pungkasnya.**(rtc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER