Kanal

Terdakwa Dituntut Hingga 5 Bulan Penjara

RENGAT  - riautribune : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membacakan tuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana Pemilu yang disidang di Pengadilan Negeri Rengat. JPU dalam sidang tersebut adalah Jimmy Manurung, Febri Edin Simamora dan Edwin Vidi Siahaan.

 

Sementara para terdakwa adalah Randa Rahdinata selaku Ketua PPK kecamatan Rengat, M Ridwan selaku anggota PPK kecamatan Rengat, Ketua Panwascam Rengat Masnur dan Caleg DPRD dari PPP Doni Rinaldi. Keempat terdakwa ini dituntut 2 bulan kurungan dan denda Rp8 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

 

Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar, Jumat (29/6/2019) di ruang sidang Cakra PN Rengat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik SH MH didampingi Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Siraat SH dan Maharani D Manulang SH MH.

 

Sementara itu, terdakwa Komisioner Bawaslu Inhu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Sovia Warman dituntut 5 bulan kurungan denda Rp16 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sovia Warman dituntut lebih tinggi kerena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

 

Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU, para terdakwa langsung mendengarkan tuntutan. Usai itu para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyiapkan pembelaanya secara tertulis dan lisan untuk diserahkan kepada PN Rengat pada Hari Senin (1/7/2019) pekan mendatang.(ckp)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER