Kanal

Ketua PPK Pangkalan Kuras Dituntut 1 Bulan Penjara

PANGKALAN KERINCI - riautribune : Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang pidana Pemilu dengan terdakwa Sugeng (40), warga Pangkalan Kuras. Dia merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras.

 

Sidang yang digelar Kamis (27/6) malam kemarin, dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, didampingi Hakim Anggota Joko Sucipto dan Nurrahmi. Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthalius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

 

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Sugeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu dengan cara mengurangi jumlah suara calon legislatif (caleg) satu partai, dan menambahkannya ke caleg yang lain juga satu partai. Sehingga akibat perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

 

Untuk itu terdakwa dituntut melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 jo Pasal 53 dengan hukuman penjara 1 bulan, dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan. Terlihat terdakwa cukup santai dan tenang saat JPU membacakan tuntutannya.

 

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang mengundurkan sidang hingga Minggu depan untuk mendengarkan putusan majelis.(hr)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER