Kanal

Sidang Sengketa Pilpres di MK: Prabowo Ngotot Jadi Presiden!

JAKARAT - riautribune : Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (15/6/2019). Semua pihak yang terdiri dari pemohon (Tim Hukum Prabowo-Sandi), termohon (Komisi Pemilihan Umum), dan pihak terkait (Tim Hukum Jokowi-Amin) hadir dalam sidang tersebut.



"Kami tidak tunduk pada siapapun dan kami tidak akan bisa diintervensi siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundangan sesuai konstitusi," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK Anwar Usman memberikan garansi saat mengawali sidang.

 

Pemohon lantas menyampaikan gugatan via Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto. Setidaknnya, ada beberapa hal yang menjadi sorotan tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 trersebut.Mulai dari suara yang tidak sah, terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, dugaan penyamaran dana kampanye, hingga status Ma'ruf Amin di bank syariah.


"Seorang calon harus memiliki surat keterangan mundur dari BUMN ketika ditetapkan menjadi calon. Tetapi ternyata masih tercantum dalam website resmi sebagai dewan pengawas syariah," ujar Bambang. Bambang pun menyoroti penyaluran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil yang dianggap menguntungkan petahana. Bahkan, iklan infrastruktur yang disiarkan di berbagai stasiun televisi pun sampai dibawa ke sidang.



"Namun dengan pemikiran yang objekif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung yang dilakukan presiden petahana Jokowi," kata Bambang. "Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian guna strategi pemenangan capres paslon 01 Jokowi," jelasnya.

 

Tim Hukum Prabowo-Sandi pun menyampaikan 15 petitum kepada MK untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Salah satu isi petitum tersebut, yakni tetap meminta Prabowo menjadi Presiden.


Berikut perinciannya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

Atau,

8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.


9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng

Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.(cnn)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER