Kanal

Jalan Poros Pulau Bengkalis akan Dijadikan Jalan Nasional dan Provinsi

BENGKALIS - riautribune : Sebagian ruas jalan protokol di Pulau Bengkalis diminta oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk dijadikan sebagai jalan nasional dan jalan provinsi. Cara agar permintaan itu terpenuhi, harus melalui usulan pemerintah daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke pemerintah pusat atau ke pemerintah provinsi.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Bengkalis, Diongi ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa jalan yang diusulkan dan diminta untuk dijadikan sebagai jalan nasional adalah dari simpang empat Kantor Bea Cukai Bengkalis sampai ke simpang empat Kantor Camat Bengkalis atau persis di persimpangan pelabuhan penyeberangan Air Putih (Jalan Sudirman, Jalan Bengkalis, Jalan Panglima Minal).

Sedangkan dari simpang empat Kantor Camat Bengkalis atau simpang pelabuhan penyeberangan (Desa Air Putih), Kecamatan Bengkalis, menuju ke Desa Ketam Putih, juga diminta dan diusulkan untuk dijadikan sebagai jalan provinsi.

 "Sampai saat ini proses sedang dilakukan, karena ada permintaan dari Kementrian PUPR dan provinsi. Kita mengusulkan atas dasar permintaan mereka," ungkap Diongi, Kamis (13/6/19) siang.

Jika terealisasi perubahan status jalan nasional dan provinsi itu, ditambahkan Diongi, jika ada program nasional dan provinsi khusus jalan maka akan terbuka kesempatan memperoleh alokasi anggaran baik nasional maupun provinsi.

"Keuntungannya setiap ada program-program dari pusat atau provinsi, daerah khususnya ruas jalan di Pulau Bengkalis tersebut akan berkesempatan memperoleh anggaran. Akan tetapi jika tidak masuk dalam jalan nasional, maka anggaran tersebut tidak akan didapatkan apakah untuk pemeliharaan atau peningkatan," imbuhnya.***(rtc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER