Kanal

Wakil Walikota Warning Perusahaan di Pekanbaru Soal THR

PEKANBARU  - Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengingatkan seluruh pengusahaan yang ada di Pekanbaru agar tepat waktu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, sesuai amanat Menteri Tenaga Kerja.

“Pemberian THR ini adalah kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Untuk itu, kami berharap seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru membayarkan THR tepat waktu,” katanya, Senin (20/5/2019).

Ayat juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengawasi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan.

“Sanksi harus diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi mana perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan, saya minta dinas terkait memberikan sanksi,” cakapnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, Firdaus.

“Bagi karyawan yang merasa dirugikan secepatnya melapor ke Disnaker. Saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker,” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen.

Dilanjutkan Jhony, sesuai aturan, para tenaga kerja wajib diberikan THR sesuai aturan berlaku. “Paling lambat pembayaran THR H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum hari H,” pungkasnya.(ckp)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER