Kanal

Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rohil Lolos Dari Ancaman Penjara

Pekanbaru - Riautribune:Darmawati Sitorus, warga Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau akhirnya dinyatakan lepas dari jeratan hukum tindak pidana Pemilu 2019. Ia sebelumnya dilaporkan saksi partai Nasdem karena mencoblos menggunakan nama orang lain.

Keputusan ini diambil setelah rapat pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang dihadiri Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta, perwakilan Kejaksaan hadir Maruli Tua Sitanggang dan Rizki Fadillah, sedangkan dari unsur Kepolisian hadir Maringan P. Silalahi dan Anta Arif Siregar.

Koordinator Sentra Gakkumdu, Bimantara menjelaskan, sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Rohil telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana. Gakkumdu menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan beberapa alasan.

"Pertama unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada Terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya Terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih,"ungkapnya . Dari hasil pemeriksaan katanya, Terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 (satu) TPS.

"Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain, tetapi Ia hanya mencoblos di satu TPS itu saja,"jelasnya lagi.

"Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resor Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," tambah Bimantara.

Sebagai data tambahan, Darmawati Sitorus dilaporkan karena diduga telah melanggar tindak pidana Pemilu. Lantara pada tanggal 17 April 2019 membawa C.6 (undangan pemilih) orang lain atas nama Maysarah dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Dugaan pelanggaran tersebut merupakan laporan warga masyarakat yang dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang. Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem atas nama Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan perkara tersebut diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.(ckc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER