Kanal

Polres Dumai Musnahkan Sabu Senilai Rp 6 Miliar dalam Air

DUMAI - Polres Dumai memusnahkan barang bukti sabu senilai Rp 6 miliar rupiah. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tiga ember yang berisi air di depan kantor Polres Jalan Jenderal Sudirman Dumai, Kamis (2/5/2019).

Pemusnahan sabu dipimpin Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK didampingi Wakapolres Kompol Alex Sandy Siregar SIK, Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, Kasat Narkoba Dumai AKP Novarianti SH dan undangan lain dari BC Dumai, Kodim 0320/Dumai, Lanal Dumai, Pemko Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, PN Dumai, Pemko Dumai dan undangan lainnya.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK mengatakan, dalam pemusnahan ini, Polisi menghadirkan dua orang tersangka. "Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 3 kilogram semuanya merupakan limpahan kasus BC Dumai yang diamankan BC Dumai di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Minggu (7/4/2019) lalu," kata Kapolres.

Lanjutnya, Polres Dumai masih mendalami kasus ini. "Kami masih terus mendalami kasus ini dengan cara melakukan penyelidikan," tambahnya. Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Barang tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai untuk melakukan kegiatan/penindakan.

Minggu (7/4/2019) sekira pukul 13.30 WIB kapal roro dari Pulau Rupat bersandar di dermaga pelabuhan Sri Junjungan, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kenderaan yang keluar.

Sekira pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan sebuah mobil Innova yang dikendarai oleh HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan. Setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan NPP jenis sabu yang dimaksud.

Akan tetapi pada saat pemeriksaan tim melihat sebuah sepeda motor merk Vixion melaju kencang yang dikendarai oleh SPR berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai. "Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram. Berdasarkan interview singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil Innova dengan motor Vixion tersebut.

Perkiraan nilai barang sekira Rp 6 Miliar. Penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa. (hrc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER