Kanal

7 ASN Pemprov Riau Dipecat Karena Korupsi

PEKANBARU  - riautribune : Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, meneken Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi. "Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan. Tapi saya belum tahu tujuh orang itu siapa," tegas Gubri Syamsuar, Selasa (30/4/2019).

 

Dia mengatakan, jika terhitung 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka kepala daerah akan kena sanksi. "Mungkin berkasnya sudah siap, nanti saya teken, kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," ujar mantan bupati Siak dua periode ini. Karena itu, Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi.

 

"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," tegasnya. Untuk diketahui, sesuai data yang dirilis BKN terdapat 190 koruptur berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari 190 itu 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau.

 

Namun berdasarkan data BKD Riau, dari 10 ASN tersebut hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan. Sedangkan tiga ASN lagi datanya belum lengkap, karena ketiga merupakan ASN pindahan dari kabupaten.(ckp)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER