Kanal

Tolak Bantuan Rp15 Miliar dari Pusat, Pansus Karhutla Sayangkan Pemprov

PEKANBARU-riautribune: Panitia Khusus (Pansus) Karhutla DPRD Riau sangat menyayangkan sikap Pemprov Riau yang menolak bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp15 miliar melalui dana APBN 2015. Penolakan tersebut disebabkan pihak Pemprov Riau merasa tidak sanggup melaksanakan pembangunan kanal bloking guna pencegahan Karhutla yang akan dibantu dana pusat tersebut.

Hal tersebut terungkap saat dilakukannya hearing Pansus Karhutla DPRD Riau dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Disbun Riau di Komisi A DPRD Riau, Jumat (6/11)
kemarin. Sebagaimana diakui BPBD dalam hearing tersebut, BPBD mengaku tidak sanggup mengerjakan 1000 kanal tersebab waktu pengerjaan yang singkat selama 40 hari kerja. Karena itu mereka menolak dana bantuan dari pusat sebesar Rp15 miliar itu.

"Sebelumnya kami di dewan tidak mengetahui ada dana tersebut. Informasi yang didapatkan dari BPBD dalam hearing, baru kita ketahui adanya bantuan pencegahan Karhutla dari pusat sebesar Rp15 miliar. BPBD mengaku tidak sanggup mengerjakan 1000 kanal bloking dalam waktu 40 hari sesuai peruntukan dana bantuan itu. Alasan ini yang membuat mereka menolak bantuan dari pusat tersebut," kata Ketua Pansus Karhutla DPRD Riau M. Arpah.

BPBD urainya, setelah mempelajari secara teknis merasa tidak sanggup melakukan pekerjaan itu. Dan lagi, tambah Arfah, payung hukum dari dana bantuan tersebut juga tidak jelas. Setelah dilakukan konsultasi ke
Pemprov Riau, maka dana tersebut mereka tolak berdasarkan kesepakatan bersama dengan kepala daerah.

Pansus mengaku baru mengetahui informasi tersebut dalam hearing. Ke depan, kata Arfah, Pansus berencana akan menggali lagi secara teknis, supaya diketahui apa sebenarnya alasan BPBD menolak dan menyatakan tidak sanggup membuat kanal bloking di daerah rawan bencana asap itu.

"Secara teknis alasan BPBD menolak bantuan pusat itu masih belum bisa
kita ketahui secara jelas. Namun kita akan berusaha meninjau dana itu kembali, supaya bisa dikucurkan oleh pusat dan lengkap dengan payung hukumnya. Sehingga kita bisa membangun kanal di daerah rawan
bencana," jelas Arpah.

Sementara, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger mengaku dana pembangunan kanal bloking senilai Rp15 miliar itu menurutnya sudah ada sejak bulan
Mei 2015 lalu. Di mana semula permohonan bantuan untuk membuat sekat kanal atau kanal bloking tersebut diusulkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau.

"Pembuatan kanal bloking ditujukan pusat kepada Satker pengusul yakni BLH. Namun karena BLH tidak sanggup, maka pengerjaan pembuatan kanal dipindahkan ke BPBD, dengan waktu pengerjaan yang sama. Tapi karena pekerjaan tersebut bukan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) BPBD untuk mengerjakanya, maka kami juga tidak menerimanya. Selain itu, kami juga tidak mengetahui, kalau pekerjaan itu diusulkan BLH sebelumnya," kata Edwar.

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER