Kanal

Gubri Dukung Sistim Penyelenggaraan Bersih di Riau

Pekanbaru -Riautribune:Guna menjamin sistim penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Riau, sejumlah Kepala Daerah dari kabupaten/kota di Riau, mengikuti rapat Koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2018 serta Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPK bertempat di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).

 

Acara tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar, MSI didampingi Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution, SIP, Ketua DPRD Riau Hj Septina Prima Rusli, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Asisten I Ahmadsyah Harrofie, para Kepala OPD di lingkungan provinsi Riau.

 

Selanjutnya hadir para kepala daerah seperti Plt Bupati Siak Drs Alfedri MSi, Bupati Rokan Hilir H Suyatno Amp, Bupati Inhil HM Wardan, Bupati Kampar Catur Sugeng, Bupati Inhu Yopi Arianto, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wakil Bupati Kuansing Halim, Walikota Pekanbaru Firdaus, ST, MT, para Sekda Kabupaten kota dan Pejabat lainnya dari Kabupaten kota di Riau.

 

Sementara dari KPK RI dihadiri Ketua Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution dan beberapa stafnya dari KPK. Dalam pemaparan Ketua Tim Koordinasi Wilayah dan Supervisi Pencegahan KPK RI Adlinsyah Malik Nasution, menyebutkan upaya pemerintah daerah selama ini dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah terutama kesadaran para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan untuk periode pelaporan 2018 sangat rendah.

 

"Hal ini perlu kita tekankan betul kepada penyelenggara negara di Riau, agar selalu melaporkan harta kekayaannya. Karena itu perlu untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih di daerah. Semuanya pejabat pemerintahan mau pun di legislatif harus melaporkan harta kekayaanya jika tidak, hal itu patut dicurigai," kata Koordinator wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution, usai acara Rakor dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2018 dan sosialisasi program 2019 di Gedung Daerah, Selasa (26/2/19).

 

Pada kesempatan itu, Adlinsyah juga memaparkan angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Dimana hingga saat ini masih sekitar 21,88 persen di tingkat eksekutif yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan untuk ditingkat legislatif baru sekitar 9,33 persen dan 11,23 persen di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Selain itu, Coky nama sapaan akrabnya itu juga menyebutkan bahwa untuk kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi para penyelengara negara di Riau masih rendah. Yakni masih disekitar 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir yakni selama 2015-2018. Ia berharap, kedepan para penyelenggara negara daerah benar memiliki kesadaran kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi, dengan baik dan benar.

 

Menanggapi hal itu, Gubernur Riau Drs H Syamsuar, MSI menyambut baik diadakan acara rapat Koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2018 serta Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh KPK saat ini. Sehingga setidaknya para rekan pejabat daerah kabupaten kota dan pejabat Pemprov serta ASN, dapat menyelenggarakan sistim pemerintahan yang bersih saat menjalan tugas melayani masyarakat.

 

"Kita mendukung penuh langkah KPK itu, sebab ini sebenarnya sudah lama disosilisasikan kepada para pejabat daerah provinsi dan ASN lainnya," kata Syamsuar pada awak media usai acara tersebut dilakukan KPK. Sebagai tindaklanjut sambung Syamsuar, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membuat surat edaran terkait tindaklanjut langkah KPK untuk melaporkan harta kekayaannya masing-masing pejabat di lingkungan pemprov Riau.

 

"Dalam waktu dekat ini kita akan membuat surat edaran untuk menindaklanjti arahan KPK tersebut dalam melaporkan kekayaan para pejabat pemrov dan ASN di Riau," pugkas gubri.(otc)

Ikuti Terus Riautribune

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER